BATAM, SENTRALNEWS.COM – Kasus dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang melibatkan PT Multi Marine Sukses (PT MMS) dan PT Multistar Marine Engineering (PT MME) memasuki babak baru. Puluhan PMI sebelumnya dideportasi dan paspornya masuk daftar hitam Imigrasi Singapura. Para pekerja menilai manajemen kedua perusahaan tidak berkomitmen membersihkan nama mereka dari daftar hitam tersebut.
Karena itu, para pekerja melaporkan kasus ini ke Ditkrimum Polda Kepri pada 16 September 2026, didampingi dua petugas BP3MI. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/112/IX/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Dalam perkembangan terbaru, dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT MME turut disorot. Saat dikonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, perusahaan tersebut hanya terdata satu orang TKA.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Yudi Suprapto, S.H., M.H., didampingi kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Batam, Isra Wira Sanjaya, S.Sos, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pada aplikasi layanan TKA Online.
“Kami sudah mengeceknya, hanya ada satu orang saja,” kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya.
Yudi membenarkan TKA yang dimaksud adalah Kumar Marimuthu.
Sementara itu, Polda Kepri melalui Kabidhumas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa penyidik akan segera menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pengiriman PMI tersebut. “Dalam satu dua hari akan dilakukan konferensi pers oleh tim penyidik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/10/2026) pagi.
Di sisi lain, awak media kembali mendatangi kantor PT MME. Namun, seorang petugas di kantor tersebut menyatakan bahwa HRD sedang tidak berada di tempat.
Sebelumnya, dugaan afiliasi antara PT MMS dan PT MME menguat setelah beredar tangkapan layar email di grup WhatsApp para pekerja. Email dari Jahan Suthakar (JS), yang disebut sebagai direktur PT MME, ditujukan ke infoasrainbowgroup.com dan CC Kumar Marimuthu pada 7 September 2026.
Pada Kamis (15/10/2026), awak media bertemu HRD PT MME, Sri Julianifah Sihotang. Ia mengakui manajemen telah menerima surat pemanggilan dari Polda Kepri. “Saya tidak bisa memberi keterangan. Nanti pengacara kami yang menerangkan kepada media. Kami juga telah mendapat surat dari Polda Kepri, tinggal menunggu waktunya saja,” ujarnya singkat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT MMS, PT MME, maupun pengacara mereka belum memberikan keterangan resmi.
Editor red/Don.












