DAERAHLEBONGNEWS

Peluk Pinggul Siswi Magang Dari Belakang, Mantan Kadis Dikbud Terancam 12 Tahun Penjara

×

Peluk Pinggul Siswi Magang Dari Belakang, Mantan Kadis Dikbud Terancam 12 Tahun Penjara

Share this article
Kapolres Lebong beserta jajarannya, saat melakukan konferensi pers dugaan terhadap kasus pelecehan siswi magang di Dinas Dikbud

SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi magang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta demi fakta terkait dugaan peristiwa yang terjadi di ruang kerja kantor Dikbud tersebut diungkap kepolisian dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Senin (26/10/2026).

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, memaparkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menunggu apel sore bersama tiga rekannya.

Namun, situasi yang semulanya berjalan seperti biasa itu, justru berubah ketika korban diajak masuk ke ruang kerja terlapor.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, di dalam ruangan tersebut terlapor diduga sengaja memegang bagian tangan korban.

Namun, dugaan tindakan tersebut tak berhenti sampai di situ. Oknum Kadis itu disebut kembali melakukan tindakan terhadap korban dengan memeluk tubuhnya dari belakang bagian pinggul hingga perut.

Tak hanya dugaan tindakan tersebut, korban juga disebut mendapat ancaman yang berkaitan dengan soal kelulusannya saat menjalani magang.

Kapolres mengungkapkan, korban diancam tidak akan diberikan nilai dan tidak diluluskan magang apabila sampai menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Sempat ada ancaman juga dari oknum Kadis ini, di ancam tidak akan diberikan nilai dan tidak akan diluluskan Magang, Jelas Kapolres.

Setelah pelukan tersebut dilepaskan, korban langsung meninggalkan ruangan dan menghampiri tiga rekannya. Kepada mereka, korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.

“Korban langsung berlari keluar dari ruangan dan menghampiri teman-temannya, kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya,” Jelas Kapolres.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat di lingkungan Dikbud Lebong tersebut.

Selain itu, pihak Kepolisian Polres Lebong juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan sangkaan subsider Pasal 6 huruf a UU TPKS serta pasal-pasal KUHP seperti yang disampaikan dalam konferensi pers oleh pihak Polres Lebong.

Kemudian, oknum kadis tersebut juga terancam sangsi hukuman penjara selama 12 tahun. (FR)