Bengkulu, Sentralnews.com – Pasca beredar pemberitaan terkait Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu muncul statemen dari Kadiv corsec BaBe yang mengatakan itu silaturahmi, namun hari ini Jum’at 05/02/2021 BaBe akui kehadiran tersebut merupakan pemeriksaan terkait kebijakan pemberian kontra prestasi kepada mitra Kerja Bank Bengkulu (BaBe) terhadap credit yang diberikan kepada ASN sejak 2007 lalu.
“Itu jangka waktunya sebenarnya sudah habis karena persatu tahun, dalam waktu sekarang ini memang kedatangan Bank Bengkulu ini tujuannya untuk silaturahmi dengan kejaksaan baik di Intel maupun pidsus karena kita juga harus keliling-keliling untuk silaturahmi,” Ujar Kadiv Corsec Fanny Irfansyah dilansir dari Tuntas Online terbitan 3 Februari 2020.
Lanjutnya “Jadi teknisnya lebih ke silaturahmi sekalian program apa dan pola kerjasama seperti apa sih yang bisa dilanjutkan kedepan terkait dengan bagian di Kejaksaan, itulah inti dasar kita ada di sini,” tutupnya.
Namun hari ini Jum’at 05/02/2021 Bank Bengkulu Dalam Press Releasenya akui kedatangan orang nomor satu Bank Bengkulu tersebut dalam agenda pemeriksaan Kontra prestasi ini terkait (Insentif/Member Get Member/PKS dengan Mitra) Bank yang semula bernama BPD ini.
“Kebijakan kontra prestasi ini (Insentif/Member Get Member/PKS dengan Mitra) atas kredit yabg diberikan kepada ASN merupakan kebijakan Bank Bengkulu yang menggunakan biaya marketing yang dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2019”isi Press Release bertempat di Graha Bank Bengkulu.
Terkait inti dari pemeriksaan oleh Kejati Bengkulu tersebut, pihak Bank Bengkulu lebih memilih bungkam dan mengarahkan ke Kejati Bengkulu untuk menggali sumber informasi terkait pemeriksaan.
“Bank Bengkulu tidak dapat memberikan informasi apapun perihal pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut jika memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu” Isi Press Release pada poin ke 3.(AR)