Kalimantan Utara, sentralnews.com – Sebelumnya berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat hasil Swab PCR di Bandara Internasional Juwata Tarakan, pada Jumat (23/7/2021) lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, masih akan mendalami jumlah pelanggan dari kedua pelaku yang diamankan berinisial FR (47) dan HR (34).
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, masih mendalami jumlah pelanggan dari pelaku berinisal FR (47) dan HR (34), sebab “Pelaku mengaku telah beraksi memproduksi dan menyediakan surat hasil SWAB palsu sejak 19 Juli 2021 lalu, namun jumlah pelanggan masih kita dalami,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, Minggu (25/7/2021).
Aldi menjelaskan, saat ini barang bukti (bb) yang didapatkan dari pelaku berupa 3 lembar surat hasil SWAB PCR palsu dan 1 lembar surat jalan. “Diduga pelaku hanya memproduksi surat hasil SWAB PCR dengan harga Rp 1,5 juta dan surat jalan Rp 150 ribu,” jelasnya.
Perwira balok dua ini kembali menerangkan, pelaku FR kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi. Sedangkan HR merupakan pekerja tetap di Bandara Juwata Tarakan. Perkembangan yang dilakukan dari hasil introgasi petugas, modus pelaku memanfaatkan calon penumpang yang kesulitan mendapatkan pelayanan PCR di Tarakan.
Selain itu, durasi waktu pembuatan surat SWAB PCR palsu yang disediakan pelaku terbilang cukup cepat. Yakni kurang dari 24 jam surat palsu tersebut sudah bisa disediakan. “Pelanggan meminta kepada pelaku pada Kamis (22/7/2021), keesokan harinya pada Jumat (23/7/2021) surat sudah bisa pelanggan ambil,” kata Aldi.
“Untuk saat ini, kasus pemalsuan surat SWAB PCR masih akan kita dalami. Khususnya soal jumlah pelanggan yang memakai jasa pelaku, dan orang lain yang bersangkutan dengan pembuatan surat palsu,” tutupnya. (*as)