Seluma, Sentralbews.com – Bupati Seluma Erwin Octavian dan Wakil Bupati Seluma Gustianto menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu Supratman, SH beserta jajarannya di Ruang Rapat Bupati pada hari Kamis siang (12/8).
Dalam sambutannya, Bupati Erwin mengapresiasi kunjungan silaturahmi BNN Provinsi Bengkulu dan menyampaikan beberapa harapannya terkait sinergitas Pemkab Seluma dan BNN Provinsi Bengkulu mengenai pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Seluma pada hari Kamis (12/8).
“Selamat datang bapak Kepala BNN Provinsi Bengkulu, terima kasih atas kedatangannya beserta jajaran ke Kabupaten Seluma. Saya berharap sinergitas yang nantinya terbangun dapat menjadikan Kabupaten Seluma ini menjadi daerah yang aman dan bebas narkoba”, ucap Erwin.
Selain itu, Erwin juga menyebut bahwa di Kabupaten Seluma terdapat juga kenakalan remaja dalam bentuk mabuk-mabukan minuman tuak yang dioplos dengan bahan lain, penyalahgunaan pil koplo, samkodin, dan sebagainya. Hal ini agar menjadi perhatian BNN Provinsi Bengkulu.
“Jadi, dalam kesempatan ini saya juga mohon arahan dan sosialisasi kepada bapak Kepala BNN Provinsi Bengkulu terkait pencegahan ini”, ujarnya.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman menyebut bahwa silaturahmi tersebut dalam rangka sinergitas pencegahan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Jadi, tujuan kami datang kesini dalam rangka bersinergi dengan Pemkab Seluma untuk pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Berdasarkan data yang ada pada kami, di Seluma ada satu daerah yang rawan narkoba yakni Kelurahan Pasar Tais”, kata Supratman.
Dalam konteks Provinsi Bengkulu, kata Supratman, Kabupaten Seluma termasuk kabupaten yang kategorinya “terkendali” untuk persoalan penyalahgunaan narkoba.
“Pada dasarnya, kami dari BNN Provinsi Bengkulu mendorong semua kepala daerah di Bengkulu untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dan juga Permendagri Nomor 12 Tahun 2019”, bebernya.
Supratman menyebut, pihaknya ingin pemerintah daerah memiliki respon terhadap pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal itu bisa berbentuk perda, perbup dan sebagainya.
“Apabila kita semua sudah melaksanakan inpres dan permendagri tersebut tentunya semua lapisan masyarakat akan terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba tersebut”, tutup Supratman.
Kegiatan silaturahmi dan kunjungan kerja BNN Provinsi Bengkulu ini juga dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Seluma, Kasat Narkoba Polres Seluma, Pasi Intel Kodim 0425 Seluma, Plt Kadinsos Seluma, Plt Kepala Badan Kesbangpol Seluma. (C15)