Bengkulu,SentralNews.com – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna ke-5 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Penanggungjawaban Pelaksana APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dan Nota RPMJD Provinsi Bengkulu Tahun 2021/2026 di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (29/6/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kemudian didampingi Waka III DPRD Provinsi Erna Sari Dewi, Unsur OPD, FKPD dan lengkap lainnya. Laporan hasil pembahasan ini disampaikan langsung oleh Pansus dan Komisi-komisi serta hasil fasilitas dari Mendagri atas beberapa Raperda.
Rapat Paripurna ini dirangkai dengan Penyampaian Penyampaian nota penjelasan Gubernur atas Raperda penanggungjawab pelaksana APBD provinsi Bengkulu TA 2020 (sisa perhitungan) dan Nota Terkait RPMJD Provinsi Bengkulu Tahun 2021/2026, Laporan tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Bimex menjadi PT Bimex Perseroda yang disampaikan oleh Edwar Samsi
dan Laporan komisi I terkait pembahasan Raperda tentang pembentukan dan susunan prangkat Daerah disampaikan oleh H Badrun Hasani.
“Pemerintah provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2020 berhasil mempertahankan opini tanpa melihat dari badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia di Bengkulu, keberhasilan dalam mempertahankan opini tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kerja keras bersama semua pihak, dari itu kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang tinggi-tingginya”, jelas Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin Mersyah juga menyampaikan gambaran nyata pengelola APBD Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Pendapatan dianggarkan sebesar, Rp.2.820.605.198.758.60 realisasi sampai 31 Desember 2020 sebesar, Rp.2.786.928.036.207.91 atau sebesar 98.81%
sementara belanja dianggarkan sebesar, Rp.2.834.677.835.576.05 realisasi sebesar, Rp.2.698.458.077. 971,87 atau sebesar 95,19% jumlah sisa perhitungan APBD tahun anggaran 2020 sebesar, Rp.102.542.595.053,49 rincian sisa perhitungan APBD tahun anggaran 2020 adalah :
– Adanya saldo per 31 Desember 2020 dikas Daerah, Rp.97.751.750.922.45
– Adanya saldo per 31 Desember 2020 dari RSUD M.yunus Bengkulu sebesar, Rp.765.313.752.03
– Adapun saldo per 31 Desember 2020 dari RSKJ Bengkulu sebesar, Rp .312.931.947.01
– Ada kas di bandara pengeluaran per 31 Desember 2020, Rp.138.829.753.00
– Adanya kas di bendahara bantuan bantuan Operasional Sekolah per 31 Desember 2020, Rp.3.573.768.706.00.
Total angka APBD secara keseluruhan.
-Pendapatan : Rp.2.786.928.036.207.91
-Belanja : Rp.2.698.458.077.971.87
Surplus : Rp.88.469.958.236.05
-penerima pembayaran :
Rp.29.072.636.817.45
-pengeluaran pembayaran :
Rp.15.000.000.000. 00
-pembayaran netto :
Rp.14.072.636.817.45
-sisa lebih perhitungan :
Rp.102.542.595.053.49.
Melalui hasil pernyataan nyata gambaran pengelola APBD Tahun anggaran 2020 ini sudah memperjelas Penyampaian Penyampaian nota penjelasan Gubernur atas Raperda penanggungjawab pelaksana APBD provinsi Bengkulu TA 2020 (sisa perhitungan) dan Nota Terkait RPMJD Provinsi Bengkulu Tahun 2021/2026. (Adv/ta)