Bengkulu, SentralNews.com – Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu, Magdalena Mei Rosha menegaskan akan mengawal sampai tuntas pengusutan dugaan Pungutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong tahun 2020 lalu. Kasus dimaksud telah dilapor ke Polda Bengkulu dan sedang ditangani penyidik.
Gubernur LIRA Magdalena atau yang akrab disapa Ocha mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Mapolda Bengkulu guna memberikan support serta sharing informasi terkait progres pengusutan dugaan korupsi tersebut.
“Pertama kami sangat apresiasi pihak kepolisian yang sudah menangani kasus ini. Kedua kami menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami sangat meyakini, para penyidik bekerja secara profesional dan sudah mengantongi alat bukti yang cukup” kata dia.
Ditambahkan Ocha, dugaan korupsi di sektor pendidikan harus menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup orang benyak dan melibatkan generasi penerus bangsa. DAK adalah upaya pemerintah agar dana pendidikan tersalur tepat sasaran dan tepat guna sehingga infrastruktur pendidikan khususnya di daerah menjadi lebih baik.
“Pendidikan masih menjadi sektor yang paling rawan untuk dijadikan ajang korupsi untuk itu kami sangat berharap pihak Polda Bengkulu menjadikan kasus ini sebagai prioritas penanganan” kata Ocha.
Laporan LIRA ke Polda Bengkulu
Sebelumnya DPW LIRA Bengkulu melalui surat Nomor PHT.016/DPW-LIRA/BKL/IV/2021 tertanggal 22 April 2021 telah melaporkan dugaan pungutan liar Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur di Dikbud Kabupaten Lebong. Dalam laporan itu, disebutkan dana DAK Fisik di DIknas Lebong senilai Rp 18 Miliar.
Dana tersebut digunakan untuk program pembangunan (Rehabilitasi dan Rekontruksi) sebanyak 71 Satuan Pendidikan di Diknas Kabupaten Lebong yang terdiri dari 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 unit Sekolah Dasar (SD) dan 24 unit Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kami meyakini, telah terjadi praktek pungutan liar yang dilakukan secara masif, terstruktur yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebong. Modusnya dengan memotong 15 persen dari seluruh kepala sekolah yang menerima alokasi dana. Kalau 15 persen dari 18 Miliar, kalkulasi kami ada dugaan pungli lebih dari Rp 2.3 Miliar” jelas Ocha.