Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sitaan Maret Hingga Agustus 2021

ASAHAN, SUMUT, Sentralnews.com –  Kejaksaan Negeri Asahan Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkoba (Narkotika Obat-Obatan terlarang) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sejak Maret 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W. R Supratman Kisaran. Sekira Pukul: 10.25 Wib, Selasa (31/08/2021).

Dilokasi kegiatan, Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran Tety Sirait, SH, Kasi pengelolah barang bukti dan barang rampasan Sulistyohadi, SH, Perwakilan BNNK Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Rekan Pers dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Asahan.

Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan Barang bukti Narkoba dengan cara dibelender dan dibakar.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Asahan Alwi, SH melalui Kepala Seksi pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan Sulistyohadi, SH menyebutkan bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika yang telah dimusnahkan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hal ini untuk menghindari ekses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasi Pengelolah barang bukti dan barang rampasan Sulistyohadi, SH.

Pemusnahan berikutnya dengan cara dibakar, Barang Bukti Narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut Sulistyohadi, SH ia juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Asahan hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 262,64 gram, Ganja seberat 23,51 gram dan Ekstasi Pil / Tablet seberat 9,9 gram yang dilakukan dengan menggunakan blender dan juga dengan cara dibakar.

“Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB),” jelasnya. (Heri)