Gubernur : Amdal PLTA Mentarang Harus Sesuai Aturan

Kalimantan Utara, sentralnews.com – Rancangan proyek PLTA Mentarang Induk dipaparkan dalam rapat virtual Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (PDLUK KLHK) oleh jajaran PT KHN. Pertemuan ini dihadiri Gubernur Drs. H. Zainal A Paliwang SH, M.Hum dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Dr. Yansen TP, M.Si, Rabu (16/9)

Gubernur menyebutkan, PLTA yang diprediksi dapat menjadi lumbung energi terbarukan ini sangat dinantikan masyarakat Kaltara. Sebab kehadirannya dapat memasok kebutuhan listrik masyarakat di provinsi termuda ini serta Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) dan daerah terdekat lainnya di Kaltara.

Untuk itu, Gubernur meminta, pembangunan PLTA Mentarang Induk ini dapat dikebut agar manfaatnya dirasakan masyarakat Kaltara. Begitu juga permasalahan Amdal-nya, di mana pembangunan PLTA ini tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, sehingga tidak berdampak buruk bagi pengerjaan konstruksinya.

Dijelaskan Gubernur, Amdal merupakan salah satu dokumen penting untuk menentukan suatu keputusan. Amdal merupakan modal dasar pemberian izin untuk usaha selanjutnya, sehingga pengerjaannya haruslah benar-benar sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial.

Mengingat proses pembangunan PLTA Mentarang Induk membutuhkan waktu yang panjang, yakni hingga 2029, Gubernur berharap, proses pengerjaan Amdal dapat segera diselesaikan, sehingga pembangunannya dapat segera dilakukan dan PLTA Mentarang Induk ini dapat menjadi model pembangunan hijau yang dapat dicontoh wilayah lain di Indonesia. ungkap Zainal A Faliwang. (as-adpim)