Bengkulu Utara, SentralNews.com – Terkait Polemik penuntutan pelepasan 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) PT.Pamor Ganda Bengkulu Utara kini kembali memanas, pasalnya tiga dari empat desa penyangga saat ini dalam penyelesaian persoalan diberi kuasa penuh dengan Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sabtu (2/10/2021).
Masyarakat tiga desa di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai, dan Desa Talang Baru menyatakan bahwa belum pernah memberikan persetujuan atas pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pamor Ganda.
Seperti yang diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) memberikan pernyataan bahwa pengajuan perpanjangan HGU saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).
Pihak BPN Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa, kelengkapan pengajuan Perpanjangan HGU mulai dari pengukuran, rekomendasi pihak desa, kecamatan, OPD tingkat kabupaten dan provinsi telah memenuhi syarat. Pihak BPN mengakui bahwa sebelum perpanjangan HGU, pihak perusahaan bersama masyarakat Desa Kuala Langi telah sepakat dan tidak ada permasalahan lagi.
Masyarakat dari tiga desa yang merupakan penyangga HGU PT. Pamor Ganda tersebut menegaskan belum pernah dipanggil apalagi menyetujui untuk memperpanjang HGU tersebut. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu.
Adapun maksud pertemuan tersebut, masyarakat di tiga desa meminta kepada LIRA Provinsi Bengkulu untuk mendampingi dan mewakili dalam hal menuntut hak masyarakat untuk pelepasan 20% (persen) dari HGU perkebunan PT Pamor Ganda. Pasalnya, kesepakatan dengan masyarakat untuk pelepasan 20% (persen) HGU
merupakan syarat mutlak untuk pengajuan perpanjangan HGU perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami atas nama DPW-LIRA Provinsi Bengkulu selalu siap memperjuangkan hak masyarakat. Sebelumnya kami juga telah konfirmasi ke pihak PT Pamor Ganda. Dari keterangan manajemen Pamor Ganda yang disampaikan melalui Asisten Umum Bapak Marolut Sitorus menyampaikan, bahwa progres terkait perpanjangan HGU sudah mencapai 80% (persen)”. Tutur Aurego Sekda LIRA Provinsi Bengkulu menyampaikan pada awak media.
Aurego juga menambahkan masih ada yang janggal bahwasanya tiga dari empay desa penyangga yang belum pernah menyetujui perpanjangan HGU, namun pernyataan PT. Pamor Ganda sendiri mengungkapkan sudah mencapai 80 persen.
“Kami menduga ada persekongkolan jahat dari manajemen dan pihak-pihak terkait”, papar Aurego.
Selanjutnya, Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha menegaskan, bahwa permasalahan ini akan ditelusuri hingga ke pemerintah pusat. Magdalena juga meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk menunda perpanjangan HGU PT Pamor Ganda hingga permasalahan perusahaan dengan masyarakat benar-benar tuntas.
Sementara itu, masyarakat tiga desa penyangga PT Pamor Ganda menyampaikan, bahwa siap melakukan aksi di Kantor Gubernur atau BPN Provinsi Bengkulu jika permasalahan ini tidak ada titik terang.