Bengkulu, SentralNews.com – Dalam Kegiatan Rapat Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres No. 64 dan Peraturan Kemendagri No. 70 Tahun 2020, Gubernur Rohidin membuka langsung kegiatan rapat yang juga didampingi bersama Asisten Deputi Manajemen Iuran PPU BPJS Kesehatan Nungki Malahayati, Kementerian Keuangan melalui vicon serta Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Jumat (4/6/2021).
dalam pembukaan, Gubernur Rohidin mengatakan bahwa kebutuhan atas kesehatan merupakan hal utama dan mendasar bagi manusia, sehingga sehat menjadi aset yang paling mahal di muka bumi. Karena dengan nikmat sehat, manusia bisa melakukan apa saja.
“Kita harus mewujudkan semangat untuk sehat, namun tidak bisa hanya dengan semangat, perlu dibangun sebuah instrumen maka pemerintah membuat kebijakan yakni BPJS Kesehatan, tentu tujuannya agar kesehatan masyarakat terjamin dan memberikan keadilan kesehatan bagi semua strata sosial,” ungkap Gubernur Rohidin dalam sambutannya.
Terkait dengan Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres No. 64 dan Peraturan Kemendagri No. 70 Tahun 2020, Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa dengan kedua peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan capaian cakupan pelayanan semesta di Provinsi Bengkulu.
“Tentu target akhirnya jika capaiannya nanti sudah sampai dengan 94 persen menjadi peserta BPJS atau JKN – KIS, otomatis nanti rasa keadilan masyarakat itu akan betul – betul terjamin oleh pemerintah,” tambah Gubernur Rohidin.
Adapun Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah. (Adv/ta)