Ahliwaris Ini Heran, JHT Suaminya Tak Cair Bersamaan Dengan JKM Saat Klaim

Batam,  Sentralnews.com – Peserta klaim Jaminan Kematian (JKM) inisial DS, mengaku heran atas pelayanan kantor BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsotek Cabang Sekupang yang tidak menerangkan pada dirinya agar klaim JKM almarhum suaminya disertakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk diketahui, almarhum merupakan peserta dari program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJamsotek.

DS yang ditemani pihak keluarganya mengaku pada awak media ini merasa heran atas pelayanan yang di berikan kantor BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsotek Cabang Sekupang. Pasalnya, saat mereka mendatangi kantor BPJamsotek untuk mengklaim JKM almarhum tidak menerangkan agar ahliwaris sekaligus mengklaim JHT almarhum.

“Kami heran, kok hanya JKM saja yang cair. JHT nya belum. Sementara kartu KPJ nya dan syarat-syarat lainnya sudah diminta BPJamsotek. Terus gimana lagi kami mau klaim JHT itu,” ujar DS, senada bertanya. Senin (22/11/2021).

Ia juga menjelaskan, saat di vidoe call oleh pihak BPJamsotek. Dirinya tidak ada dijelaskan rincian berapa ahliwaris menerima dari klaim JKM dan JHT dimaksud. Bahkan, setelah JKM itu masuk ke rekening nya yakni sebesar Rp 42 juta, dirinya kemudian mengkonfirmasi kepihak BPJamsotek akan JHT yang belum masuk ke rekeningnya.

“Setelah ditransfer, barulah kami tau angkanya Rp 42 juta dari klaim JKM nya. Saya kemudian konfirmasi dengan menghubungi kembali ke petugas BPJamsotek itu lagi, dan mempertanyakan terkait JHT nya tidak sekaligus diklaim secara bersamaan, akan tetapi petugas itu malah menjawab enteng dengan mengatakan ‘saya lagi sibuk,’ ” sebut DS, meniru perkataan oknum BPJamsotek itu.

Tambahnya lagi, sebenarnya DS tidak mempermasalahkan besaran JHT yang milik almarhum suaminya itu. Hanya saja dirinya merasa tidak puas atas penjelasan atau rincian besaran klaim JKM dan JHT dari petugas pelayanan BPJamsotek tersebut.

Hal senada juga disampaikan Ginting selaku pihak keluarga ahliwaris Almarhum, dirinya menyarakan agar pelayanan BPJamsotek itu seharusnya menerangkan dengan detail pada setiap peserta klaim khususnya ahliwaris terkait apa saja yang menjadi hak-haknya, tidak serta merta hanya duduk dan menerima berkas saja.

“Tugas mereka itu ngapain saja dikantor, mereka digaji pemerintah. Seharusnya pelayanan itu memberikan pemahaman atau penjelasan pada setiap ahliwaris yang mengklaim JKM bahwa masih ada program JHTnya yang harus di klaim.”

“Nah, ini menjadi pertanyaan kita, apakah klaim JKM tidak bisa bersamaan dengan JHT nya, sebenarnya aturannya gimana ini. Lalu bagaimana kalau peserta yang kurang paham, apakah JHT nya itu akan di diamkan oleh BPJamsotek. Tolong dong, pelayanan BPJamsotek diluruskan, agar para peserta ahliwaris itu mengetahui apa saja yang menjadi hak-haknya.” Katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diupdate, kepala cabang kantor BPJamsotek Batam II Sekupang belum merespon konfirmasi yang layangkan awak media ini.

Editor red
Liputan Don.