Batam, Sentralnews.com – Terkait kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa dua karyawan di PT Dok Warisan Pertama beberapa pekan lalu, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri mengaku mendapat arahan dari Kanit Polresta Barelang untuk mengarahkan setiap masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penyidikan kasus lakakerja tersebut menghubungi Polresta Barelang.
“Terkait KK Pax Ocean, sesuai surat permintaan saksi ahli Polresta Barelang pada tanggal 26 November 2021, kami diperintahkan pimpinan menjadi ahli dalam proses penyelidikan dan olah TKP oleh Pihak penyidik Polresta Barelang. Sesuai hasil kordinasi penyelidikan dan arahan pihak Kanit Polresta Barelang yang melakukan penyelidikan agar tidak simpang siur maka penjelasan ke masyarakat terkait perkembangan kasus KK dalam kaitan KUHP diberikan oleh pihak Kanit Polresta Barelang,” ujar Kepala Disnaker Kepri, melalui Bukti Rantau selaku petugas pengawasan bidang K3, Kamis (16-12-2021) siang tadi pada media ini, melalui pesan WhatsApp nya.
Terkait pesan whatsApp dari petugas pengawasan Disnaker itu, awak media ini pun melakukan konfirmasi ke Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur melalui pesan whatsApp.
Sayangnya, hingga sampai berita ini diupdate, Kapolresta Barelang belum memberikan respon akan proses penyidikan kasus lakakerja di PT Dok Warisan Pertama (PaxOcean) itu.
Untuk diketahui, salah satu korban yang tewas akibat lakakerja tersebut merupakan karyawan sub-contraktor PT Tri Sinergi Persada yang kuat diduga belum didaftarkan menjadi kepesertaan BPJamsotek.
Dan menjadi pertanyaan, apakah hak-hak ahli waris korban sudah diberikan manajemen perusahaan sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku. Dan apakah hasil dari penyidikan kepolisian atas kasus lakakerja tersebut akan ada tersangka..?
Editor Don
Liputan tim.