Pasca Kecewa Janji Bupati, Masyarakat 3 Desa Tutup Pamor Ganda

Bengkulu Utara, Sentralnews.com – Usai aspirasi tak digubris Bupati Bengkulu, Ir. Mian, warga Desa Lubuk Mindai, Desa Dusun Baru, dan Desa Pasar Ketahun akhirnya mengepung kantor PT. Pamor Ganda. Mereka kembali menuntut hak kebun plasma kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet itu, Senin, (20/12/2021)

Ratusan massa yang bergerak sejak pagi tiba di Kantor PT. Pamor Ganda sekira pukul 09.00 WIB. Warga langsung mengepung kantor dan melakukan pemblokiran jalan akses utama masuk ke kantor perusahaan. Warga menutup akses dengan cara mengelas portal besi milik perusahaan.

“Kami menuntut hak kami, kantor ini kami tutup sebelum hak kami diberikan perusahaan. Kami sudah tidak percaya lagi dengan janji-janji perusahaan dan pemda. Kami minta hari ini juga perusahaan memenuhi hak kami” kata Dahlan salah seorang warga desa Lubuk Mindai.

Saat ini aksi warga masih berlangsung. Nampak ratusan massa yang sebagian besar ibu-ibu itu masih bertahan di depan Kantor PT. Pamor Ganda. Warga tidak akan membuka portal sebelum pihak perusahaan memenuhi tuntutan mereka.

Dihadapan massa, perwakilan aparat kepolisian yang mengamankan aksi meminta warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menciderai tujuan aksi. Polisi meminta warga tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi.

“Saya mengimbau agar bapak-bapak dan ibu-ibu dalam memperjuangkan hak tidak melanggar hukum. Kami juga adalah masyarakat dan masyarakat juga adalah polisi. Mari kita jaga keamanan bersama-sama “ kata perwakilan polisi dari Polsek Ketahun yang disahuti masyarkat dengan kata setuju.

Menaggapi aksi itu, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha mewarning Pemda Bengkulu Utara untuk segera melakukan langkah-langkah strategis sebelum terjadi kios di lapangan antara masyarakat dengan perusahaan.

Aksi itu kata perempuan yang akrab disapa Ocha ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas janji-janji perusahaan dan pemda sendiri yang tak kunjung memenuhi tunutan warga. Sebelumnya kata Ocha, pihak pemda Bengkulu Utara sudah berjanji akan memfasilitasi pertemuan warga dengan perusahaan pasca aksi demo di Kantor Pemda Bengkulu Utara.

Namun, hingga saat ini janji itu tak pernah ditunaikan mala pihak pemda selalu berkelit dengan berbagai alasan. “Jangankan memenuhi tuntuan warga, sampai hari ini tidak ada progress apapun dari pihak pemda untuk memenuhi hak warga. Jadi jangan salahkan warga kalau aksi terus berlanjut, itu demi hak mereka dan demi rasa keadilan” papar Ocha.

Lanjut Ocha, LIRA yang selama ini mendampingi masyarakat melawan PT. Pamor Ganda sudah melakukan berbagai upaya preventif agar warga tidak melakukan aksi demontrasi guna menghindari kios di lapangan. Namun, upaya itu tidak didukung oleh pemda yang sama sekali tidak bertindak atas tuntutan warga.

“Kalau pemda terus membiarkan warga berkonflik di lapangan, kami khawatir akan terjadi konflik yang lebih luas. Pemda tidak boleh lepas tangan dan pura-pura buta dengan konflik masyarakat dengan Pamor Ganda. Ini masalah serius, menyangkut hak masyarakat atas tanah mereka” kata Ocha.

Konflik antar warga Desa Pasar Ketahun, Dusun Baru, dan Lubuk Mindai dengan PT. Pamor Ganda ini berawal dari rencana pihak perusahaan yang akan memperpanjang HGU. Yang mana salah satu syarat untuk perpanjangan HGU adalah perusahaan wajib mengalokasikan kebun plasma 20 persen dari luasan HGU.

Menurut klaim dari PT. Pamor Ganda, pihaknya sudah mengalokasi kewajiban itu. Bahkan pihak perusahaan mengaku sudah mengalokasi kebun plasma lebih dari 20 persen. Namun, fakta di lapangan klaim itu terindikasi fiktif. Menurut warga tiga desa, pihak perusahaan selama ini hanya berjanji karena sampai dengan saat ini warga tidak pernah menerima kebun plasma.

Sebagaimana diketahui, luas HGU PT. Pamorganda menurut IUP Nomor 808 Tahun 2007 tanggal 15 Januari 2007 luas lahan PT.Pamor Ganda adalah 5.855 Hektar. Luasan itu terdiri dari 3 HGU yaitu; HGU Nomor 16 seluas 2.853,07 Ha terletak di Kecamatan Ketahun, HGU Nomor 28 seluas 1.655 Ha terletak di Kecamatan Ulok Kupai, dan HGU Nomor 29 seluas 1.587 Ha terletak di Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Putri Hijau

Dari luasan itu pihak perusahaan wajib mengalokasi 20 persen dari luasan HGU atau seluas 1.171 Hektar untuk kebun plasma masyarakat. [***]