Batam, SentralNews.com – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Ta’in Komari SS minta aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut dan proses hukum atas dugaan suap dan gratifikasi USD 30 ribu dari kasus lepasnya Kapal MT. Zodiac Star yang diduga membawa limba B3.
” Seharusnya aparat penegak hukum bertindak aktif untuk merespon informasi yang berkembang di publik, ” kata Cak Ta’in di Batam Center Jum’at (4/2).
Menurut Cak Ta’in, seharusnya informasi itu tidak dibiarkan liar sehingga publik tidak dibuat bingung. Seolah permainan semata, informasi yang numpang lewat.
“Sudah terlalu sering ada informasi suap dan gratifikasi yang melibatkan anggota dewan, tapi kasusnya lenyap tidak pernah tersentuh hukum.” Ujarnya.
Lebih lanjut Mantan Dosen UNRIKA Batam itu menjelaskan runutan kronologis sangat jelas untuk proses pembuktian. ” Kapal bawa limbah B3, masuk secara ilegal, ada kaitannya dengan DLH/KLH, ada juga pengacara kapal. Kan semua jelas kaitan semuanya nanti..!” Tegas Cak Ta’in
Belakangan ini gencar berita di media massa maupun media sosial tentang adanya dugaan gratifikasi dan suap oleh 3 anggota DPRD Provinsi Kepri atas kasus lepasnya Kapal MT Zodiac Star yang seharusnya menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.