Batam, Sentralnews.com – Sebanyak 15 lahan kavling di Patam Lestari yang dikuasai saat masih pinggiran sungai oleh warga RT 07, RW 01, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang digusur paksa dan bangunannya dibongkar oleh tim terpadu BP Batam demi kepentingan pihak pengembang Depelover perumahan yang mendapat PL dari BP Batam tahun 2014 lalu.
Menurut keterangan para warga yang menjadi korban, sejak tahun 2000 lokasi lahan yang dijadikan kavling merupakan pinggiran sungai dan hutan bakau. Dan pada tahun 2017 akhir setelah dilakukan penimbunan, warga pun memulai pembangunan rumah. Akan tetapi setelah bangunan selesai dan ditempati, tiba-tiba pihak pengembang Depelover PT Graha Cipta Niaga mengaku lahan tersebut milik mereka.
“Tahun 2021, pihak pengembang tiba-tiba datang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya.” Ujarnya Halim, salah satu warga.
Dijelaskannya, atas kejadian itu mediasi antara warga dan pihak pengembang terjadi, yang mana pihak pengembang hanya menawarkan pada yang sudah susah payah menimbun dan membangun, bahkan menghabiskan uang hingga ratusan juta rupiah itu dua pilihan yakni dibayar hanya Rp 15 juta dengan cara di cicil Rp 2 juta per bulannya, dan disuruh mengambil unit rumah tanpa uang muka (DP) dan membayar cicilan puluhan tahun.
“Belum ada del-del mediasi diantara kami, lalu kami menerima surat peringatan dari tim terpadu yang kemudian terjadi pembongkaran paksa bangunan oleh pemerintah (tim terpadu-red),” jelasnya.
Ia pun menegaskan, mewakili korban lainnya mereka hanya ingin meminta keadilan yang seadil-adilnya terkait masalah yang mereka alami. Karena sejak mereka melakukan penimbunan yakni tahun 2016 lalu, baik dari BP Batam atau pun pihak pengembang tidak memasang plang bahwa lahan tersebut sudah ada yang memiliki. Akan tetapi setelah tertimbun dan dibangun rumah barulah ada yang mengaku bahwa lahan bakau pinggiran sungai itu ada yang memiliki.
“Kami hanya ingin minta ganti rugi yang sewajarnya saja, dan tidak mencari kesempatan. Kami hanya masyarakat kecil, tolong kami bapak/ibu penegak hukum, jangan biarkan kami melarat, kami bukan pencuri, kami bukan penjual narkoba, tapi kenapa kami diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Diwaktu bersamaan, Sitompul selaku pihak manajemen pengembang dari PT Graha Cipta Niaga mengaku sudah mengantongi izin dari BP Batam. Dan sejak tahun 2014 lalu, manajemen sudah memulai pekerjaan di lokasi lahan yakni membuat drainase.
“PL kita sejak 2014 dari BP Batam, Bahkan pada tahun 2016 kita yang buatkan saluran drainasenya lahan itu. Jadi, silahkan saja tanya ke tim terpadu kalau mau jelas ya,” ucap Sitompul pada awak media, malalui telepon WhatsApp miliknya.
Edior red
Liputan Don.