Bengkulu, SentralNews.com – Gelar Paripurna, Dewan Perwakilan Dakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali ditunda dikarenakan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah berhalangan hadir dan diwakilkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa (25/1/2022).
Sidang paripurna yang diagendakan membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan RTRW yang juga meminta pandangan dari masing-masing fraksi ini harus diputuskan hasilnya oleh Gubernur Bengkulu dan tidak bisa diwakilkan.
Sidang yang di pimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri yang dihadiri anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Edwar Samsi memberikan pandangan dalam penjelasannya tentang Peraturan Mendagri No 80 Tahun 2015 pasal 77 ayat 1 terkait rancangan aturan yang harus di lengkapi.
“Karena saat ini sudah masuk pada tahapan putusan, maka Keputusan Raperda Perubahan RTRW ini harus di hadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan tidak bisa hanya di wakilkan oleh Sekda Provinsi Bengkulu. Untuk itu sidang paripurna ini saya minta kepada Ketua menunda rapat dan di lanjutkan dirapat selanjutnya,” ujar Edwar.
Setelah mendengar usulan dari Fraksi-Fraksi, dan juga anggota dewan yang lain serta wakil ketua II, setelah sesuai kesepakatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri menunda rapat paripurna tersebut. (Adv/Ta)