BENGKULU – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Musyarawah Adat dan Bantuan Hukum.
“Tentang bantuan hukum dan badan musyawarah adat, kita menanggapi pendapat Gubernur. Pada dasarnya Gubernur itu setuju dengan peraturan itu, jadi kita bagian dari pengusul mengapresiasi,” ucap Edwar Syamsi usai Paripurma sidang ke lima masa sidang satu DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/01/2022).
Edwar mengatakan Pansus merupakan kelengkapan dalam membahas pertaruran daerah. “Hanya sekedar melengkapi untuk pembahasan, seperti ketua pansus dan anggotanya,” katanya.
Ia menjelaskan tugas dari Pansus yaitu membahas rancangan perda, dan menunggu keputusan pimpinan tentang pansus.
“Tugas kelak dari dua rancangan perda itu kita akan bahas ya, nah sebelum kita bahas kita menunggu keputusan pimpinan tentang pansus,” jelas Edwar.
Ia juga mengatakan masa kerja Pansus bisa sekitar sebulan bahkan lebih dan akan diusahakan selsai tahun ini lalu dibubarkan secara resmi.
“Relatif bisa selsai sebulan bisa dua bulan tapi kita usahakan tahun ini selesai, dan dibubarkan secara resmi setelah hasil pembahasan selesai,” demikian Edwar.