Alih Fungsi Lahan Menjadi Alasan DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Raperda Tata Rauang

BENGKULU – Rapat Paripurna ke tiga belas kali ini membicarakan perihal perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2023.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali mengatakan isi dari Raperda ini adalah mengatur ruang-ruang yang ada di Provinsi Bengkulu dari segi Pertambangan, Perkebunan, dan lahan lainnya.

“Inti dari raperda tata ruang itu adalah mengatur ruang-ruang yang ada di Provinsi Bengkulu, antara lain misal dimana lahan pertambangan, dimana batu bara, ruang-ruang yang mencakup laut, udara dan darat. Hutan lindung misalitu tidak boleh dijadikan hutan produksi karnakan sudah ada lahan atau tata ruang masing-masing,” kata Tantawi pada Bengkulunews.co.id, Senin (21/03/2022).

Tantawi beranggapan bahwa ada berbagai zona yang harus dijaga, maka dari itu dibuatlah Raperda. Agar tidak adanya alih fungsi lahan.

“Zona kita inikan banyak ada zona tambang emas, tambang batu bara, tambang pasir besi dan seterusnya. Misal di Argamakmur itukan banyak zona pertanian dan perkebunan tidak boleh ditambang, ya kalau tidak ada Raperdanya nanti malah jadi alih fungsi lahan, penebangan hutan, pencemaran lingkungan. Karna itu harus dibuat Perda yang memuat tata ruang,” jelasnya.

Dan peraturan tersebut sangatlah penting, karna setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan baru. Maka hal tersebut harus di sesuaikan di Daerah akan bermasalah.

“Berkenana dengan hal tersebut tata ruang itukan sangat dibutuhkan, sangat diperlukan dan penting. Karna setiap tahunnya itu peraturan-peraturan Perpres, Perpem, undang-undang baru terbit, kalau tidak disesuaikan di Daerah akan bermasalah nanti,” sambung Tantawi.

Ia juga berharap nantinya Gubernur dapat menyampaikan kembali ke Dprd untuk dapat dibahas kembali menjadi peraturan daerah.

“Saya kembalikan kepada pak Gubernnur, saya harap Pak Gubernur menyampaikan kembali ke Dprd untuk dapat kita bahas kembali agar kembali menjadi peraturan daerah,” demikian Tantawi.