Bengkulu, SentralNews.com – Pembangunan tol tahap I Bengkulu – Taba Penanjung saat ini telah pada tahap menyampaikan nominal kompensasi atau nilai ganti rugi, kepada warga Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) oleh pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Selasa (15/02/2022).
Drs Sumardi MM, Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan “Pihak pembangunan jalan itu mengganti rugi, bukan menganti untung, sebagain besar pihak oprasional jalan tol itu tidak berpihak kepada masyarakat kecil, dan tidak berpihak sesuai dengan harga jual tanah, seharusnya pihak PT HKI harus memberikan tindakan sesuai dengan NJOP dan harga pasar berlaku, karena keadaan sekarang itukan mereka mematok sesuai pada aturan mereka tapi menurut saya, itu sangat memberikan kerugian, dan tidak berpihak pada masyarakat yang Terdampak pembangunan jalan Tol”, ujar sumardi.
Terkait bantuan fisik juga, semisal itu memberikan atap rumah, pemasangan itu berbayar, yang kerja mau makan, juga pekek uang, jadi menurut saya itu sangat kurang dan tidak berpihak pada masyarakat kecil, saya mendukung warga yang menolak nominal kompensasi dari pihak HKI atas kerugian-kerugian warga, karena tidak sesuai, tambah Sumardi.
Rumah warga yang terdampak pembangunan tol dan mengalami retak – retak di Desa Sukarami, Warga Desa Sukarami Samsir membenarkan PT HKI telah menyampaikan lampiran besaran kompensasi. Namun lanjutnya, besaran kompensasi yang telah disampaikan ditolak mentah – mentah oleh warga.
Alasannya, tidak sesuai dengan dampak yang dialami oleh semua warga.
“Dari lampiran tersebut ada 36 warga yang akan mendapatkan kompensasi. Dari lampiran tersebut besaran kompensasi yang sudah dilampirkan tersebut kami tolak. Hal ini disebabkan besaran kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami. ada yang hanya menerima kompensasi sebesar Rp 200 ribu,” tegasnya
Lanjutnya, untuk besaran kompensasi yang diterima oleh 36 warga yang terdampak berbeda – beda. Namun tetap saja nilainya tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan dampak yang diterima.
Tak Sebanding, kompensasi yang terbesar hanya Rp 1,9 juta, terkecil Rp 200 ribu. Untuk yang menerima kompensasi sebesar Rp 1,9 juta hanya satu orang, 1,7 satu orang dan Rp 1,2 juta satu orang.
“Kemudian yang menerima kompensasi sebesar Rp 1 juta delapan orang, kompensasi sebesar Rp 700 ribu lima orang, yang menerima kompensasi sebesar Rp 500 ribu sebanyak 15 orang.
Kompensasi sebesar Rp 400 ribu sebanyak empat orang dan kompensasi Rp 200 ribu satu orang. Nilai kompensasi dinilai sangat kecil, dikarenakan harga bahan bangunan hingga upah tukang yang harus dibayar untuk memperbaiki rumah mereka yang retak-retak,” jelasnya lagi. (Adv)