Bengkulu, Sentralnews.com – Terkait Statement Bupati LIRA Mukomuko Salman atas cuitan dukungannya terhadap penangkapan 40 orang masyarakat oleh Brimob dan Satreskrim Mapolres Mukomuko yang diduga melakukan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit picu Gubernur DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosa Meradang.
Dengan tegas wanita yang akrab disapa Ocha Simon ini mengatakan sampai hari ini DPW LIRA Bengkulu belum mengambil sikap, sebap persoalan ini harus dikaji secara mendalam mengingat persoalan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kita tidak tau tentang peristiwa penangkapan itu, dan DPW belum mengambil sikap terkait permasalahan ini, kita tidak membenarkan ataupun menyalahkan aparat dalam peristiwa itu karna kita tidak mengetahui duduk persoalanya. yang pasti LIRA akan berpihak kepada yang benar,”Ungkap Ocha Simon pada media ini. 15 Mei 2022
Bahkan dalam pernyataanya Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu ini meminta seluruh Bupati dibawah jajarannya, terkhusus LIRA Mukomuko untuk tidak mengeluarkan statemen apapun tanpa berkordinasi dengan DPW dan terkait persoalan ini, atas statemen yang sudah mencuat di media dirinya akan meminta klarifikasi terhadap bupati tersebut.
“Terkait statement bupati Lira muko muko saya sdh minta sekda untuk berkordinasi, jika ini bertentangan dengan visi dan misi organisasi kita akan segera buat teguran,”Lanjutnya.
Dirinya juga mengatakan sampai saat ini LIRA Provinsi Bengkulu bekerja sesuai visi dan misi akan terus berada ditengah masyarakat, membela masyarakat dan tidak akan terintimidasi siapapun baik APH maupun Pengusaha jadi jangan coba – coba menilai LIRA akan pro kepada siapapun atau lembaga apapun yang merugikan masyarakat.
“Secara Kelembagaan LIRA kita tetap Konsisten dengan misi kita bahwa kita selalu berada di pihak masyarakat yang lemah dan tertindas,” Tutup Ocha
Beredar pemberitaan di media online Ketua Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Cabang Kabupaten Mukomuko memberikan tanggapannya kepada awak media hal itu diduga menjadi alasan dasar Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu Meradang terhadap bawahannya.
Dalam pernyataan Bupati LIRA Mukomuko di media online tersebut , ada beberapa media online dan beberapa lembaga organisasi kemasyarakatan seperti Akar Foundation dan Walhi Korda Bengkulu yang justru dengan sengaja “mengaburkan” persoalan awal.
“Persoalan awal yang ditangani Satreskrim Mapolres Mukomuko itu tindak pidana penjarahannya, kalau perkara konflik agrarianya itu hal yang berbeda,” ujar Salam tajam kepada awak media, Sabtu (14/5/22).
Ia mengatakan, Indonesia bukan Negara yang berdasar pada kekuasaan semata atau ‘machsstaat’
“Tapi, konsepsi Negara Indonesia ialah ‘rechtsstaat’ yaitu sebuah negara konstitusional yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum,” terangnya.
Konsep Rechtsstaat yang berasal dari sistem hukum Jerman yang dianut Indonesia ini, dengan tegas termaktub di-dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’.
Lanjutnya, dalam konsep Negara Hukum itu, idealnya yang harus dijadikan Panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah Hukum, bukan politik atau pun ekonomi.
“Karena itu, jargon yang biasa digunakan untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’,” tandasnya.
Salman juga mengatakan, dalam konteks Negara Hukum, sebuah Negara tidak boleh kalah dengan tindak pidana penjarahan maupun premanisme dari kelompok masyarakat.
“Untuk itu kita sangat sepakat dan mendukung langkah-langkah Polres Mukomuko yang melakukan upaya penegakan hukum tersebut,” ujarnya.
Salman berujar, berdasarkan informasi yang dikumpulkannya, oknum-oknum yang melakukan penjarahan, yang saat ini ditangkap, telah melakukan penjarahan buah TBS milik PT DDP selama bertahun-tahun.