Kota Bengkulu, Sentralnews.com – Lurah Bentiring Permai I.I Youliarti bersama suami yang hendak mengantarkan anaknya sekolah tiba-tiba fokusnya teralihkan kepada salah satu mobil yang membawa 6 ember sampah (bulu ayam).
Merasa curiga, I.I Youliarti pun berinisiatif mengikuti kemana mobil itu pergi. Setelah beberapa menit kemudian, kecuriganya ternyata benar mobil tersebut berhenti di jalan Bypass RT 16, RW 04, Kelurahan Bentiring Permai dan hendak membuang sampah disekitar kawasan tersebut.
I.I Youliarti pun langsung memergoki ulah warga yang hendak membuang sampah sembarangan itu. Ia dengan tegas memberhentikan dan menegur oknum masyarakat tersebut agar tidak membuang sampah ke kawasannya.
Setelah di investigasi, oknum ini bernama Yusuf dan merupakan salah satu warga nakau, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut. Lelaki itu juga mengaku bahwa sering membuang sampah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti hal ini, I.I Youliarti didampingi Linmas Kelurahan langsung mengantarkan Yusuf ke Kelurahan Surabaya agar ditindaklanjuti akibat ulahnya membuang sampah sembarangan.
“Setelah saya nasehati, kami langsung mengantarkan Yusuf ke kantor Lurah Surabaya, tetapi setibanya di sana ternyata Lurah masih dalam perjalanan. Maka dari itu, kami langsung mengantarkannya ke kantor Camat Sungai Serut,” ujar I.I Youliarti.
Dihadapan Camat Sungai Serut, I.I Youliarti menegaskan kepada Yusuf agar tidak mengulangi lagi ulahnya. Apabila masih kedapatan membuang sampah kembali di wilayahnya (Kelurahan Bentiring Permai), ia tak segan-segan akan menindak tegas dan akan menyerahkan kepada pihak Satpol PP agar diberi sanksi sesuai Perda nomor 2 tahun 2011 tentang sampah. Sanksinya denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan.
“Kalau kedapatan kembali membuang sampah di Bentiring Permai, saya tak segan-segan langsung menindaknya dengan tegas,” sampai I.I Youliarti.
Sementara itu, Camat Sungai Serut Purwanto Budi Utomo mengatakan bahwa Yusuf tidak terima dirinya disalahkan atas ulahya membuang sampah sembarangan. Pihak Kecamatan pun akan menyerahkan Yusuf kepada pihak penegak perda yakni Satpol PP.
“Ia bersikeras tidak mau disalahkan atas ulahnya membuang sampah sembarangan. Jadi, pihak kita akan menyerahkan Yusuf langsung ke Satpol PP agar ditindaklanjuti,” tutur Purwanto.