Batam, Sentralnews.com – Kota Batam menjadi pintu gerbang keluar masuknya para investor, wisata manca negara. Kesempatan ini pun membuat celah bagi oknum-oknum yang berkepentingan untuk memperkaya diri dengan cara membandrol jasa pembuatan paspor bagi masyarakat yang disinyalir bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja ke luar negeri dari jalur ilegal maupun legal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini dilapangan, para biro jasa/calo pembuatan pasport di Batam membuat bandrol harga yang sangat merobek kantong masyarakat, bahkan harga pasport yang ditawarkan pun berpariasi yakni untuk prosedural dibandrol Rp 800 ribu – 1,5 juta (jika berkas lengkap-red) dan non prosedural Rp 1,8 – 7 juta (berkas tak lengkap termasuk untuk KTP Luar Batam).
Untuk diketahui, biaya pengurusan pasport secara prosedural hanya Rp 355 ribu (tanpa biro jasa) biaya administrasi. Akan tetapi harga yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut tak seperti yang diharapkan masyarakat untuk mudahnya mendapatkan pelayanan antrian online untuk pembuatan pasport dimaksud.
Salah satu narasumber media ini, katakan saja Alex (nama samaran-red) bercerita, untuk saat ini mendapatkan antrian online pembuatan pasport selalu saja mengalami kuota penuh. Akan tetapi bila melalui jalur biro jasa dapat diproses lebih cepat.
“Heran saja pak, kok bisa jalur biro jasa lebih mudah dari pada mengurus sendiri, mendapatkan antrian online,” ucapnya, belum lama ini.
Dijelaskannyan lagi, pada saat interview pembuatan pasport lewat jalur biro jasa lebih dipermudah oleh pihak Imigrasi dari pada perorangan, hal inilah yang membuat masyarakat terpaksa memilih biro jasa/calo.
“Kadang banyak betul pertanyaan orang Imigrasi kalau urus sendiri, bisa-bisa kita gagal saat interview. Tapi kalau lewat biro jasa/calo semua berjalan mulus.” jelasnya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Batam melalui Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa Selaku Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian mengaku tidak mengetahui besaran harga pengurusan paspor yang diberlakukan para biro jasa/calo kepada masyarakat tersebut.
“Untuk biaya yang di banderol sampai jutaan lebih kami tidak tahu menahu Pak,” ujar Doni, melalui pesan Whatshapnya kepada media ini, Rabu (13/7/2022) malam tadi, sekitar pukul 18.21 wib.
Ditanya terkait kuota pendaftaran online yang sering full, akan tetapi para biro jasa/calo diduga menguasai pendaftaran tersebut, Doni menjelaskan bahwa terjadi pembatasan untuk kuota M Pasport. Hal itu dikarenakan keterbatasan tenaga dan peralatan.
“Memang untuk kuota M Pasport ada pembatasan mengingat keterbatasan tenaga kita dan perlatan. Untuk kuota M Pasport di kantor batam center sebanyak 200 per hari dan di Unit layanan pasport sebanyak 100,” jelasnya.
Doni pun kembali mengatakan bahwa pihak Imigrasi Batam siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan saat pendaftaran online M Pasport. Dan untuk SOP pembuatan pasport bagi KTP Batam dan KTP luar Batam tidak ada perbedaan syarat, hanya saja untuk KTP luar Batam pemohon wajib menambah domisili dan penjaminnya.
“Masyarakat yang kesulitan mendaftar M Pasport dan dapat dibuktikan bahwa memang terkendala saat melakukan pendaftaran, kita bantu dengan inovasi BERKAWAN berkas lengkap langsung foto dan wawancara. Dan SOP KTP batam dan luar Batam sama saja pak, namun untuk KTP luar Kepri ada penambahan persyaratan seperti surat domisili dan penjamin supaya jelas duduk perkaranya dia di batam dengan siapa dan berkegiatan apa sebagai upaya untuk pencegahan PMI non prosedural.”
Lanjutnya, “Untuk pencetakan pasport perhari kurang lebih 400-an kalau di buat rata2 Pak,” pungkasnya.
Editor red
Liputan Don.