LIRA Bengkulu Bersama Konsorsium Desak Kejati Tahan Dewan Seluma Berstatus Tersangka

Bengkulu, Sentralnews.com – DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu bersama rombongan LSM Konsorsium mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap 3 tesangka yaitu mantan ketua DPRD (HT), wakil ketua 2 (UL), dan anggota (OF).

Diketahui penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma, pada tahun 2017 dan 2018, dengan total kerugian Rp 968 juta tersebut, setelah sebelumnya 18 Mei 2022 Kejaksaan Tinggi telah menerima pelimpahan dua berkas perkara tiga orang tersangka dari penyidik Polda Bengkulu.

Terkait hal tersebut diatas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Adriani mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan (P 19) ke Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu.

“Setelah dicek masih ada beberapa keterangan yang masih sangat diperlukan, maka diterbitkanlah P19, berkas sudah dikembalikan bulan lalu ke penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu,” kata Ristianti Adriani, SH, MH, pada Jum’at (19/08/2022).

“Saat ini kita sedang menunggu kembali apakah petunjuk kita yang sudah diterbitkan kepada penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu agar segera dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan.” Pungkasnya

Disisi lain Kordinator LSM Konsorsium Syaipul didampingi Sekretaris DPW LIRA Bengkulu mengatakan akan terus mengawal proses hukum ini baik dari Polda Bengkulu maupun kembali diserahkan ke Kejati Bengkulu nantinya.

“Kita sudah sama sama dengar tadi bahwa berkas posisi sekarang P 19 sudah dikembalikan bulan lalu karena masih ada yang harus dilengkapi tapi masyarakat tidak perlu khawatir kita Konsorsium bersama LIRA akan terus mengawal proses hukum ini agar terus berproses dan tidak di peti kemaskan, dan setelah dinyatakan lengkap kita akan mendesak tersangka untuk segera ditahan,” Singkat Syaipul

Kasus menyeret 3 orang pimpinan DPRD ini merupakan pengembangan terpidana atas nama Peri Rastomi dan Syamsul Asri yang saat itu menjabat sebagai PPTK dan bendahara kegiatan di DPRD Seluma.

Selain itu, perkara ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Seluma atas nama Edi Sypriadi yang sudah divonis hukuman penjara dan melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.