BENGKULU – Ketua Komisi IV Dprd Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menanggapi perihal Peraturan Presiden No.101 Tahun 2022 yang berisikan penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Ia meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3KB) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu agar dapat melakukan sosialisasi pada masyarakat agar menghindari kekerasan yang terjadi.
“Disamping itu, seluruh sektor termasuk dinas pendidikan juga, mengimbau agar jam belajar tetap di lokasi sekolah. Misalnya batasi anak-anak keluar dari lingkungan sekolah,” kata Edward pada Bengkulunews.co.id Senin (18/07/22) siang.
Edward juga meminta agar pemerintah dapat menyediakan anggaran, bagi korban kekerasan. Selain itu Ia akan terus mendorong dan mendukung yayasan maupun lembaga masyarakat dalam memberikan pelayanan pada korban.
“Makanya, kita minta pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk penanganan korban, dari perlakuan yang tidak wajar terhadap perempuan dan anak. Kita mendorong dan mendukung, untuk kebutuhan tersebut. Yang penting, bisa disampaikan terperinci, tidakmengada-ngada dan memiliki rencana yang matang,” sambungnya.
Menurutnya yayasan maupun lembaga masyarakat yang membutuhkan anggaran, dapat membuat proposal pengajuan kepada Gubernur dan nantinha akan diteruskan sesuai peraturan yang ada.
Selain itu Edward juga menegaskan pada orangtua, agar memperhatikan kondisi anak serta lingkungan sekitar. Jika terjadi hal yang mencurigakan, segera laporkan hal tersebut pad apihak yang berwajib.
“Orangtua ya tetap harus extra, menjaga anak-anaknya. Dalam arti, memberi pemahaman supaya tidak mengikuti pergaulan yang terlalu bebas,” demikian Edward. (Adv)