Menerima Keluhan PGH, DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemprov Terbitkan SK Guru Honor Lulus Passing Grade 2023 mendatang

Bengkulu, Sentralnews.com – Anggota Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu Dapil IV  Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong dari Fraksi Nasdem, Zulasmi Octarina menerima keluhan dari Persatuan Guru Honorer yang lulus passing grade Provinsi Bengkulu tahun 2021 saat hearing ke Kantor DPRD Provinsi pada Selasa 27 September 2022 kemarin.

Lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak mengusulkan formasi guru PPPK tahun 2022 ini, maka selaku wakil Rakyat, Zulasmi Octarina meminta agar pemerintah Provinsi Bengkulu harus menerbitkan SK untuk guru Tenaga honorer yang lulus Passing Grade pada tahun 2023 mendatang. Hal ini disampaikan, Zulasmi Octarina kepada media ini, rabu (28/9/2022)

“Jadi kedatangan Forum Persatuan Guru Honorer yang lulus passing grade Provinsi Bengkulu tahun 2021, dengan agenda hearing ke Kantor DPRD Provinsi ini lantaran pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) Bengkulu dikabarkan tidak mengajukan formasi guru untuk PPPK pada tahun 2022 ini ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Maka, sesuai dengan Fungsi Kami Komisi IV  DPRD Provinsi Bengkulu meminta kepada pemprov menerbitkan SK untuk guru Tenaga honorer yang lulus Passing Grade pada tahun 2023 mendatang” Tegas Zulasmi Octarina

Politisi Nasdem ini juga mempertanyakan apa alasan Pemprov tidak mengusulkan formasi guru honorer tahun 2022 ini? , karena menurutnya di Zaman Era digital semua orang bisa mengetahui tentang informasi, apala lagi urusan ini sangat urgent bagi tenaga Honorer yang ingin mendapatkan haknya.

” Untuk di ketahui kita sudah mendengar keluhan dari para Guru Honorer. Karena mereka sudah lebih dulu mendapat informasih bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) bagi yang sudah lulus passing grade akan diangkat tahun 2022 ini. Jadi kalau memang pemprov tidak mengajukan formasi guru untuk PPPK pada tahun 2022 ini, sebaiknya memberi solisi supaya tidak menjadi Polemik” Ujarnya

Zulasmi Octarina juga menyayangkan kenerja Pemprov Bengkulu, karena ketika tenaga guru honorer lulusan passing grade ini tidak di Usulkan, sebanyak 524 orang  jadi korban akibat kelalaian Pemprov Bengkulu

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 tahun 2022 Tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seharusnya Pemprov mengusulkan guru honorer lulusan passing grade sebanyak 524 orang pada tahun 2022 ini. Jadi wajar saja mereka menuntut haknya, karena untuk massa depan mereka,Tutup Zulasmi Octarina. (Adv)