Bengkulu,SentralNews.com – Selama 5 tahun terakhir Upah Minimum Provinsi (UMP) bengkulu selalu naik meskipun nilai kenaikan UMP tidak signifikan.
Kadis Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy melalui Kasi Pengupahan, Jamsos, dan K3 Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto menerangkan, UMP Bengkulu terus mengalami kenaikan sejak 5 tahun terakhir ini.
“UMP tahun 2018, itu Rp 1,8 jutaaan, lalu tahun 2019 UMP kita di Rp 2,04 jutaaan. Lalu tahun berikutnya ada peningkatan, jadi Rp 2,2 jutaan,” ungkap Okta, Kamis (13/10/2022).
Kemudian pada tahun 2021 kenaikan nominal UMP hanya sekitar Rp 2 ribu dari UMP Bengkulu 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2.213.606. Lalu pada tahun 2022 ini ada peningkatan UMP lagi sekitar Rp 23 ribuan. Sehingga UMP Bengkulu 2022 berada di angka Rp 2.238.094.
“Kan UMK (Upah Minimum Kabupaten, red) dan UMP jadi jaring pengawal dasar untuk para pekerja lajang. Memberikan upah kepada pekerja 0 tahun sampai 1 tahun,” kata Okta.
Sehingga, lanjutnya, yang menjadi dasar perusahaan untuk memberikan upah adalah UMP atau UMK masing-masing daerah.Hanya saja di Provinsi Bengkulu sampai saat ini baru memiliki 3 UMK, yakni UMK Mukomuko, Kota Bengkulu, dan Bengkulu Tengah.
“Saat ini sebenarnya ada 4 dewan pengupahan, di luar dewan pengupahan Provinsi. Dewan pengupahan yang terbaru itu ada di Bengkulu Utara. Namun karena kondisi pertumbuhan ekonomi di 2021 itu belum dapat memberikan rekomendasi atas UMK Bengkulu Utara,” ujar Okta.
Hal ini dikarenakan, pada 2021 pertumbuhan ekonomi di Bengkulu Utara itu masih di bawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu. Sehingga, Kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini belum dapat merekomendasikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan UMK.
“UMK ini manfaatnya lebih besar, karena angkanya lebih besar dibandingkan UMP,” ujar Okta.
Meskipun tiga daerah, yakni Mukomuko, Kota Bengkulu, dan Bengkulu Tengah sudah memiliki UMK. Namun, tidak setiap tahunnya kabupaten memiliki UMK. Hal ini disebabkan beberapa faktor, misal kondisi ekonomi di daerah tersebut.
Untuk UMK Mukomuko selama tahun 2018-2019 tidak melaporkan UMKnya. Lalu tahun 2020 untuk UMK sebesar Rp 2.365.624, lalu pada 2021 sebesar Rp 2,5 juta, dan 2022 UMK sebesar Rp 2.522.935.
Kemudian UMK BengkuluTengah tahun 2018 sebesar Rp 1.965.780, tahun 2019 kosong, tidak ada UMK. Sementara pada 2020 UMK sebesar Rp 2.290.000, tidak ada UMK pada tahun 2021, kemudian pada 2022 UMK sebesar Rp 2.323.077.
Untuk UMK Bengkulu, hanya ada pada tahun 2020 sebesar Rp 2. 387.220 dan pada 2022 UMK Bengkulu, sebesar Rp 2.422.444.
“Dari 3 UMK itu, paling tinggi ada di Mukomuko dengan Rp 2.522.935,” jelas Okta.
Ia berharap bagi kabupaten kabupaten lainnya agar segera membuat UMK. Untuk menjamin upah minimum bagi para pekerja di masing-masing daerah. Terutama bagi daerah yang memiliki potensi industri, seperti Kabupaten Kaur, Seluma, Bengkulu Selatan, Lebong, dan Rejang Lebong.
“Harus ada 3 unsur. Yakni dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” terangnya.
Saat disinggung terkait penetapan UMP tahun 2023 nanti Okta menjelaskan jika pembahasan UMP Bengkulu 2023 dilakukan pada November nanti. Pihaknya dan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu juga masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Penetapan UMP itu ada di 21 November, dan penetapan UMK ada di 30 November. Itu sudah harus diumumin. Saat untuk UMP kita masih menunggu, data dari BPS yang akan diserahkan ke kementerian, ini untuk mengolah seperti apa UMP tahun depan, ” tutup Okta. (Adv)