Batang, Sentralnews.com – Kepolisian Resor Batang, Polda Jateng menetapkan tiga pria berinisial Wah (37), Has (34), dan Joy (33) ketiganya merupakan warga Kecamatan Blado sebagai tersangka perkara tindak pidana melakukan perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban. Dengan ancaman akan membawa ke Balai Desa, para pelaku memaksa korban dan temanya yang juga masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan asusila berhubungan badan layaknya suami istri dan direkam dengan menggunakan ponsel.
Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah jajarannya menerima laporan dari orang tua korban.
Ia menjelaskan, tindakan persetubuhan terhadap korban tersebut dilakukan oleh tersangka di area kebun teh wilayah Desa Kalisari Kecamatan Blado pada 27 September 2022 lalu.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video bila tidak melayani tersangka untuk berhubungan badan,” jelas AKP Yorisa pada Kamis (24/11/2022).
Ia mengungkapkan, atas tindakan yang dilakukan pelaku. Korban merasa takut atas kejadian itu, kemudian korban menceritakan pemerkosaan itu kepada orang tuanya dan akhirnya langsung membuat laporan ke Polres Batang.
Adapun atas tindakan yang dilakukan tersangka, dikatakan Yorisa akan dikenakan Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Doni Kurniawan