Sentralnews.com, Lebong – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran (TA) 2022, disetujui seluruh Fraksi DPRD Lebong untuk disahkan menjadi Perda Lebong, Kamis (29/09/2022) siang. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Heryanto dan Waka II Popi Ansa, beserta 16 anggota DPRD Lebong lainnya. Sementara unsur Eksekutif dihadiri Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi, Sekda Lebong Mustarani Abidin dan unsur Forkompinda Kabupaten Lebong serta Kepala dan pejabat OPD dalam lingkup Pemkab Lebong.
Dalam penyampaian pandangan akhir salah satu Fraksi, tersebutlah bahwa gelaran Pilkades serentak di 65 desa dipastikan akam digelar tahun ini. Sepertinya yang diungkapkan Wilyan Bachtiar, selaku jubir Fraksi Perindo DPRD Lebong. Disampaikan Wilyan, bahwa pihaknya dari DPRD Lebong sejak awal memang mendengar aspirasi dan memastikan adanya anggaran untuk gelaran Pilkades serentak di 65 desa sebesar Rp 2,5 Milyar.
“Kami setujui APBD Perubahan 2022 untuk disahkan, ini sebagai bukti bahwa kami mendengarkan aspirasi dan menyetujui anggaran, yang diajukan eksekutif senilai Rp 2,5 Milyar untuk Pilkades serentak tahun ini,” sampai Wilyan.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen usai sidang mengatakan, pengesahan Raperda tentang APBD-P 2022 dilakukan setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tentunya melalui mekanisme yang sedemikian rupa dan secara substansial, hingga pandangan akhir seluruh fraksi DPRD Lebong.
“DPRD sebelumnya juga telah meneliti dan membahas Raperda ini. Selanjutnya kami juga sudah melakukan beberapa kali rapat hingga pandangan fraksi dan mengesahkan APBD-P Kabupaten Lebong,” ucap Carles Ronsen.
Ditambahkannya, dengan penetapan Raperda tentang APBD-P Tahun 2022, pihaknya berharap sesuai tupoksi, pihak eksekutif dipersilakan untuk segera menyampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan registrasi APBD Perubahan TA 2022 tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang APBD-P ini agar segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, untuk di evaluasi dan diregistrasi menjadi Perda APBD-P. Hal itu diperlukan supaya program yang sudah disusun dapat segera direalisasikan,” sebutnya.
Terpantau, rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Lebong tersebut, sejatinya sesuai jadwal dimulai Pukul 13.00 WIB, namun tertunda hingga Pukul 14.30 WIB. [Adv]