Suhardhi, DS: Perppu Cipta Kerja Perlu Perbaikan

Bengkulu, Sentralnews.com – Anggota DPRD Provinsi Suhardhi, DS mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.

Ia mengatakan, Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” katanya.

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. “Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas Suhardhi

Suhardhi, DS juga mengatakan MK juga telah memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU,” bebernya.

Menurutnya, kehadiran kehadiran UU Cipta Kerja merugikan buruh. UU Cipta Kerja itu pro pengusaha, bagaimana tidak, muatannya termasuk memperluas outsorcing, upah murah, kontrak seumur hidup. “Kami juga menolak keras penerbitan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja itu,” tegasnya.

Suhardhi berharap pemeritah segera mengembalikan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “UU Nomor 13 membuat pekerja sejahtera dengan haknya yang terlindungi. Termasuk dalam penetapan upaha minumun daerah. Aturan itu jelas melihat pertumbuhan ekonomi dan survei pasar, bukan berdasarkan kemampuan pengusaha,” pungkasnya (xxx)