Blitar, Sentralnews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan dengar pendapat dengan agenda permohonan redistribusi tanah,
antara pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PT Harta Mulia dengan Kelompok Masyarakat Kaki Kelud.
Dengar pendapat ini karena adanya permintaan dari warga Dusun Karanganyar, Desa Modangan yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Kaki Kelud menuntut untuk dilakukan Redistribusi Tanah Perkebunan PT Harta Mulia yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2012
Dengar pendapat berlangsung di ruang rapat di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar,pada Rabu (18/1/2023).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I Muharam Sulistyono, Sekretaris Panoto dan anggota. Kepala bidang sengketa Kantor ATR /BPN Kabupaten Blitar, Dinas Perkim beserta OPD terkait, Muspika Kecamatan Nglegok dan Direktur PT Harta Mulia Wima Brahmantya.
Menurut salah satu warga yang Dusun Karanganyar Sunaryo menyampaikan,” Terkait dengan sudah berakhirnya Hak Guna Usaha dari PT Harta Mulia, ia bersama dengan warga masyarakat menuntut untuk dilakukan Redistribusi Tanah.
Dan masih menurutnya,bahwa HGU tersebut sudah berakhir di tahun 2012.
Merujuk UU Nomor 18 Tahun 2021 pasal 26, permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGU. Untuk permohonan pembaruan HGU,bisa mengajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.
“Untuk itu kami memohon, agar difasilitasi untuk dilakukan Redistribusi Tanah, yang notabene HGU PT Harta Mulia juga sudah berakhir dan proses perpanjangan atau pembaharuan belum juga ada, dan ada kewajiban untuk menyerahkan kepada masyarakat minimal 20 persen untuk dilakukan Redistribusi” ujarnya.
Sedangkan Ketua Komisi I Muharam Sulistyono menyampaikan,”Bahwa pelaksanaan melalui hearing ini pihaknya telah menerima keluhan dan tuntutan disampaikan dari warga.
“Sebagai tindak lanjut, DPRD melakukan pemanggilan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Blitar, dan Direktur PT Harta Mulia untuk rapat bersama dan sudah ada solusi dari masalah warga, dan selanjutnya mengenai tuntutan dari warga tadi sudah disepakati akan dilakukan Redistribusi Tanah,”ujarnya.
Ia menambahkan untuk besaran lahan yang dibagikan tadi warga meminta minimal 20 persen, namun demikian dari pihak pengelola HGU juga sudah menyampaikan sudah menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas HGU untuk memenuhi persyaratan permohonan pembaharuan atau perpanjangan.
“Dan untuk hari ini, warga dengan pengelola menyepakati untuk besaran lahan akan dibicarakan lebih lanjut, dan kami juga meminta kepada BPN dan Dinas Perkim untuk memfasilitasi kesepakatan warga dengan pengelola HGU nantinya”,imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT Harta Mulia Wima Brahmantya menjelaskan,”Bahwa proses perpanjangan HGU sudah dilakukan, mengenai tuntutan warga pihaknya juga sudah memfasilitasi.
“Kami sudah melakukan pelepasan hak 20 persen, dan sudah dilaporkan ke BPN Kanwil dan untuk saat ini masih menunggu kabar dari mereka, sementara dari pihak warga tadi merasa kurang puas meminta minimal 20 persen,”ucapnya.
Selanjutnya menanggapi adanya hal itu, Wima lanjutkan, “apabila tuntutan warga masuk akal kenapa tidak, namun itu semua keputusan bukan pada saya tapi di tangan para pemegang saham dan negara tentunya,”lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya juga berharap, dalam prosesnya tetap berjalan kondusif dan lancar. Dan mendapatkan yang sudah menjadi harapan semua pihak.
“Semoga bisa berjalan dengan lancar dan kondusif,kami bisa mendapatkan perpanjangan dan warga juga mendapat apa yang dimohon,”pungkasnya.( */San)
Warga Dusun Karanganyar, Desa Modangan yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Kaki Kelud menuntut untuk dilakukan Redistribusi Tanah Perkebunan PT Harta Mulia yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2012