Kendal,SentralNews.Com – Terdakwa berinisial “S” (42) tersebut merupakan warga Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal yang didakwa membunuh Suratmi Binti (Alm) GOPI. Pemeriksaan Kasus ini memakan waktu hampir 5 bulan sejak pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Kendal secara Offline.
Putusan vonis terhadap “S” tersebut sesuai putusan Nomor Perkara 119/Pid.B/2022/PN Kdl. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Nunung Kristiyani, S.H., M.H. pada sidang yang digelar, Kamis (19/01/2023) lalu.
Vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap “S” itu 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut “S” sebanyak 20 tahun penjara.
Penasehat Hukum, H. Saroji, SH. MH. selaku Direktur LBH Putra Nusantara kepada awak media, Kamis (19/01/2023), membenarkan, bahwa sidang putusan terhadap “S” sudah dilaksanakan. Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana.
“Ia benar, putusannya sudah selesai, dan hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU,” ungkapnya.
Penasehat Hukum berpendapat dalam pertimbangan putusan majelis hakim banyak fakta dan keterangan yang tidak saling bersesuaian untuk membuktikan Terdakwa bersalah.
Saroji mengatakan, setelah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi Terdakwa, apakah akan mengambil upaya langkah banding.
Namun, Irwan Dwi Setiawan SH. MH. yang juga Kordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa menambahkan, apabila dalam kurun waktu 7 hari terdakwa tidak mengambil sikap maka vonis hukuman 18 tahun penjara sah untuk dijalani oleh yang bersangkutan.
“Setelah mendengar putusan 18 tahun penjara, terdakwa akan diberikan waktu selama 7 hari apakah dia akan ajukan banding, namun dia masih pikir-pikir dulu apakah dia akan mengambil langkah banding atau tidak,” pungkas Irwan.
Doni Kurniawan