Bengkulu, Sentralnews.com – Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang – Pulau Baai di Kota Bengkulu, sudah dijadikan kebun sawit sebanyak 33 Hektare, bahkan sedang dilakukan penyemaian bibit dikawasan tersebut, mengingat kebutuhan luas lahan penanaman sawit diduga perambah tersebut membunuh tumbuhan penahan abrasi pantai dengan cara menguliti pohon cemara laut.
Diduga Perambahan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang – Pulau Baai di Kota Bengkulu tersebut erat berkaitan dengan
Pelepasan lahan seluas 521,82 (ha) di Kota Bengkulu, dalam usulan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu meskipun terkesan mendahului penanaman dan saat ini diduga sedang melakukan perluasan lahan.
Direktur Program dan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengatakan bahwa aktivitas dengan membersihkan kawasan, menanam kelapa sawit dan secara bertahap membunuh cemara dengan cara mengikis kulit.
“Dari laporan tersebut, Kami (Kanopi) langsung menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 18 Januari 2023. Ditemukan banyak bibit sawit yang sudah ditanam di bawah pohon-pohon cemara.” kata Olan, Jumat (10/02/2023).
Hutan cemara yang awalnya semak belukar, akan tetapi saat ini kondisi di bawahnya sudah bersih dan sudah ditanami sawit. Pohon cemara yang terlalu rapat yang tidak bisa ditebang, sudah dikuliti diduga agar pohon tersebut lebih mati.
“Tak hanyak mengkuliti pohon cemara, ada juga beberapa tumpuk bibit sawit yang belum ditanam (siap untuk ditanam). Lahan TWA dirambah sekitar 33,4 ha dan telah ditanami sawit. Perambahan ini hanya sekitar 30 meter dari bibir pantai.” jelasnya.
“Padahal TWA ini berfungsi sebagai penjaga intrusi air laut, penahan angin serta abrasi pantai. Pantai ini juga menjadi indikator alam untuk mengukur perubahan garis pantai akibat dari meningkatnya volume air laut akibat dari krisis iklim.” tambahnya.
Lebih lanjut Olan juga mengatakan bahwa temuan perambahan ini telah disampaikan kepada BKSDA Bengkulu-Lampung secara langsung dan menyerahkan dokumen temuan lapangan (20/01/2023). Saat itu, BKSDA mengatakan akan akan mengkroscek.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tim ke lapangan salah alamat. Setelah itu, pada 26 Januari 2023 tim kembali turun ke lapangan. Namun sampai saat informasi ini disiarkan, kami belum mendapatkan informasi tindak lanjut dari temuan ini.” lanjutnya.
Dengan salah alamat survei perambahan tersebut, “Dari situ kami menilai BKSDA tidak serius, artinya dokumen yang kami berikan tidak menjadi dasar dalam melakukan pengawasan atas TWA Pantai Panjang-Pulau Baai Bengkulu,” tegasnya. [AR]