Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Enam tersangka penganiayaan terhadap juliadi Alias Ego (32) warga Dusun I Desa Gempolan kampung banjar Kecamatan Sei Bamban diringkus sat reskrim polres sergai, Sabtu (4/3/2023)
Penangkapan ke Enam tersangka penganiayaan berdasarkan laporan juliadi terhadap dirinya pada hari jumat 24 februari 2023 sekira pukul 18.00 wib di gardu Desa Pon kecamtan Sei Bamban kab sergai
Kapolres SergaiĀ AKBP Ali Machfud pada wartawan mengatakan,hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di Dusun I Desa Gempolan Kp Banjar Kec Sei Bamban Kab Sergai. Korban dijemput oleh teman Pelapor, Dedek lalu mereka pergi ke Gardu Ds Kampung Pon.
Setelah sampai korban sudah di tunggu oleh pelakuĀ dan teman temannya lalu langsung memukul korban pada bagian kepala sehingga korban terjatuh dan memijak mijak tubuhnya.
Lalu tangan korbab di ikat oleh tali timba lalu korban dinaikkan kedalam mobil Toyota Avanza warna silver dan di bawa ke daerah sialang buah. Sesampainya di sialang buah, pelaku dan kawan-kawan kembali memukuli korban.lalu pelapor kembali dinaikan kedalam mobil dan di bawa ke daerah besitang.
Sesampainya di besitang palaku menutup wajah korban dengan menggunakan handuk dan tangan di borgol. Selanjutnya langsung di buang ke dalam sungai dan pelaku dan kawan kawan pergi meninggalkan korban .
Setelah korban mendengar bahwa pelaku dan kawan kawannya sudah pergi , ia naik kembali ke darat dan berusaha membuka borgol dan mencari pertolongan .
Atas kejadian tersebut Juliadi merasa keberatan kemudian membuat pengaduan / Laporan ke Polres Serdang Bedagai Guna di proses Sesuai Hukum Yang Berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ada pun ke Enam Pelaku penganiayaan yang di ringkus sat reskrim polres sergai DlE (28) warga Desa Sukadamai,IP((32) warga Desa Kampung Pon,HG (43) warga Simpang Bedagai,RW (33) wrga Desa Kampung Pon,AD (32), warga Desa Kampung Pon dan ZM(47) warga Desa Kampung Pon dan ke enam pelaku kini di amankan di polres sergai, tandas Kapolres. (R.Purba)