SerdangBedagai,Sentralnews.com – Dinilai tidak peduli dengan kondisi lingkungan dimana perusahaan melakukan aktifitasnya, warga Desa Kota Pari kecamatan Pantai Cermin – Sergai melakukan aksi dengan menutup akses jalan yang menuju ke lokasi Pantai Woong Rame, Senin (24/4/2023 )siang.
Tentu saja apa yang dilakukan oleh para warga setempat, sempat berdam pak dengan ramainya pengunjung yang lagi menghabiskan liburan lebaran panjang tahun ini.
Syahril (50) salah seorang tokoh masyarakat di desa tersebut, di sela-sela aksi tersebut mengatakan, kalau Mana temen yang sekarang ternyata membuat peraturan yang tidak berpihak kepada masyarakat sekitar lokasi Pantai Woong Rame.
Rajab selaku Manager Pantai Woong Rame membuat aturan, kalau warga sekitar lokasi yang mau masuk ke pantai Woong Rame, wajib membayar uang masuk sama dengan pengunjung yang lain. Tentu saja aturan yang dibuat Rajab warga Medan ini, membuat warga marah.
“Masakan kami harus membayar tiket masuk, dimana lahan pantai ini lahan kelahiran kami sendiri? Ini kebijakan yang tidak manusiawi, dan bertolak belakang dengan kebijakan managemen “, jelas Syahrial.
Puncak emosi warga, lanjut Ijal panggilan akrabnya Syahrial, warga berontak dan melakukan aksi menutup akses jalan masuk.
“Boleh lahan pantai Woong Rame yang kalian kuasai itu dengan uang kalian, buat aturan sendiri. Tapi jalan ini, hasil wakap atau hibah dari leluhur kami dan tentunya kami berhak menutup atau membukanya. Kalau kalian mau jalan, ya buatlah dari laut”, ucap seorang ibu dengan suara keras.
Akibat aksi tersebut, personel Polsek Pantai Cermin dan Polres Sergai yang sedang melakukan pengamanan, segera tiba di lokasi dan mengamankan serta memediasi pihak pengusaha dan warga.
Selain soal retribusi masuk kepada warga sekitar, masyarakat juga meminta pihak pengusaha Woong Rame untuk memecat Rajab selalu Manager dan Saidah selaku Wakil Manager, karena tindakan kedua oknum tersebutlah yang membuat resah dan gerah para warga.
Mewakili pihak Pengusaha, Awi warga Tanjung Morawa di hadapan Muspika Pantai Cermin berjanji akan memproses proposal yang diajukan warga untuk ditanggapi perusahaan, dan masyarakat minta diberikan CSR dari perusahaan.
Selain itu, warga desa Kota Pari, desa Pantai Cermin Kanan dan Pantai Cermin Kiri diizinkan masuk ke objek wisata tanpa dipungut biaya atau gratis.
Di hadapan Kapolsek Pantai Cermin, AKP M. Tambunan, Danramil 07/PC, Kapten Inf. R. Girsang dan Camat H. Tambunan, Manager Woong Rame Abdul Rajab menyatakan kalau hal ini terjadi akibat miss communication antara managemen dan masyarakat.
“Diperketatnya penjagaan objek wisata dikarenakan untuk menjaga keamanan, masalah warga desa dilarang masuk ke obyek wisata itu merupakan prosedur obyek wisata. Terkait CSR, akan kami pertimbangkan dikarenakan finansial management saat ini dalam kondisi tidak baik”, dalih Manager Woong Rame Abdul Rajab “buang badan”.
Menyikapi ulah oknum Manager Abdul Rajab, dalam hal ini Syahril selaku tokoh masyarakat mengungkapkan kalau pihak menegemen harusnya bijak dalam mengelola objek wisata ini. Pihak management harusnya memberikan hak masyarakat jangan hanya memikirkan untung saja.
“Kami berharap pihak pengelola harus menghargai masyarakat setempat, terkait dengan masuk ke objek wisata silahkan di cek saja KTPnya. Apalagi, sesuai undang-undang kawasan pantai itu masih kawasan jalur hijau dan bukan milik pribadi.Kenapa management terdahulu tidak pernah bermasalah, kenapa magement sekarang malah bermasalah”, tegas Syahril.
Saidah wakil manager Woong Rame yang diketahui merupakan Kakak dari Abdul Rajab (Manager), di kesempatan itu melakukan pembelaan diri dengan mengatakan, kalau dirinya tidak ada menyampaikan larangan masyarakat setempat untuk masuk ke objek wisata.
“Setiap perusahaan ada aturannya, ” kata Saidah membela diri.
Perwakilan Pantai Woong Rame,Awi diakhir mediasi mengatakan, terkait dengan tuntutan warga mengenai Proposal, CSR dan masyarakat setempat yang ingin masuk akan dipenuhi.
Tetapi terkait tuntutan pemecatan terhadap karyawan atas nama Rajab dan Saidh (keduanya bersaudara) tidak dapat kami lakukan.
Setelah melalui mediasi yang alot, di hadapan Muspika tercapai kesepakatan sementara, jalan masuk objek wisata yang semula ditutup oleh masyarakat dibuka kembali,dan objek wisata diizinkan melaksanakan kegiatan kembali.
Direncanakan pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 pukul 10.00 wib akan dilaksanakan pertemuan yang difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Pantai Cermin bertempat di kantor Desa Kota Pari.
Kapolres Sergai Oxy Yudha Pratesta yang mendapat laporan ini, Selasa (25/4/2023) langsung turun ke lokasi didampingi Kapolsek Pantai Cermin, Danramil 07/PC dan Camat Pantai Cermin.
Setelah mendengar penjelasan dari Muspika Pantai Cermin, dalam kaitan ini Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha menegaskan, sekecil apapun permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, harus ditanggapi dengan serius guna dicari penyelesaiannya.
“Mediasi yang dilakukan sudah tepat, dan hendaknya kepada kedua belah pihak yang berseng keta, untuk sama-sama meredam dan jangan karena hal yang sepele menjadi, hal bisa diprovokasi pihak tertentu untuk kepentingan”, pungkas Kapolres. (R.Purba)