Batam, Sentralnews.com – Andreas Timothy selaku Notaris rekanan BPR Barelang Mandiri yang menerbitkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) kedua sertifikat rumah almarhum debitur Renjana Surjadi Ginting mengaku semua berkas yang dikerjakan sesuai orderan PT BPR Barelang Mandiri.
“Kalau mau klarifikasi itu, harus duduk bersama. Jangan sepihak-pihak bicaranya, ahliwaris bicaranya beda, bank bicara beda, notaris bicaranya beda.” Ujar Andreas, saat ditemui awak media ini di kantornya, (17/5/2023) lalu.
Andreas juga mengatakan sebagai profesi di bidang hukum, dirinya selalu koperatif menghadiri pemanggilan dari pengadilan untuk bersidang.
“Kami ini kan orang hukum, di pengadilan pun kami datang loh pak, kami juga sebagai notaris turut tergugat karena kami membuat aktenya karena ini order dari bank, dan semua bukti-buktinya kami juga sudah kasih. Dan akte itu juga tidak berdiri sendiri, ada didahului dengan SKMHT dan suatu proses peristiwa yang sudah berproses di pengadilan, pihak-pihak ini sebenarnya tidak boleh bicara lagi pak,” ungkapnya.
BPN kota Batam melalui bidang manejer informasi, saat disambangi awak media terkait Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang sudah diterbitkan apakah sudah ditarik kembali berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020 lalu, menyarankan agar awak media ini melakukan konfirmasi tertulis yang ditujukan langsung kepada Kepala BPN kota Batam.
“Mohon maaf pak, silahkan membuat surat resmi ke BPN untuk pertanyaan tersebut, dan surat ditujukan ke kepala BPN Batam,” ungkap salah satu pegawai BPN diruang manajer, (19/5/2023) lalu.
Sementara itu, PT BPR Barelang Mandiri saat disambangi kembali terkait statepmen Notaris yang menyebutkan penerbitakan kedua Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang diterbitkannya itu merupakan orderan pihak Bank, Manajemen BPR Barelang Mandiri, melalui Kepala Devisi Penyelesaian Kredit Bermalasah, Martin Situmeang SE.,SH mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan dan lowyer bank.
“Aku koordinasi dulu ya bg sama bagian legal dan pimpinan, apakah perlu ada statemen karna kita juga lagi mempersiapkan upaya hukum 🙏” jawabnya, melalui pesan Whatshap. Senin (22/5/2023) siang.
Editor red.
Liputan Don.