DPRD Segera Sahkan Perda RPJMD

SentralNews, Bengkulu Selatan – Pemkab Bengkulu Selatan telah mengisi sejumlah jabatan sesuai Perda Nomenklatur OPD yang disahkan akhir tahun lalu.

Pengisian jabatan dilakukan pada mutasi dan rotasi pejabat eselon II, III, dan IV, Selasa (4/4).

Jabatan nomenklatur baru yang sudah diisi di antaranya jabatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan beberapa Kepala Bidang (Kabid) di sejumlah OPD. Meski jabatan nomenklatur baru sudah diisi, kinerja mereka di roda pemerintahan belum akan berjalan.

Sebab revisi Perda RPJMD masih proses pembahasan di DPRD artinya jabatan di OPD nomenklatur baru belum bisa bergerak sebelum revisi perda RPJMD disahkan. Sebab pengalokasian anggaran di OPD harus sesuai dengan Perda RPJMD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nisan Deni Purnama, S.IP mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk proses pembahasan revisi Perda RPJMD. Informasi yang diterima pihaknya, revisi perda tersebut sudah siap. Draf dan naskah akademiknya sudah ada.

“Berdasarkan pertemuan kami dengan OPD pemarkarsa raperda belum lama ini, revisi perda RPJMD adalah salah satu raperda yang sudah siap untuk dibahas. Naskah akademiknya sudah ada, artinya sudah siap untuk dilakukan pembahasan,” kata Deni. [adv]