Anggaran Timsus Gubernur Kepri Diminta Agar di Periksa Aparat Penegak Hukum

Batam, Sentralnews.com – Ketua LSM Kodat86 Cak Ta’in Komari menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa anggaran Tim Khusus (Timsus) Gubernur Provinsi Kepri. Hal ini terkait LHP BPK yang menyebutkan penggunaan anggaran APBD 2022 untuk honor 14 timsus Gubernur Kepri tidak disertai laporan dan bukti kinerja.

“Jika anggaran dilaporkan terealisasi namun tidak ada laporan dan bukti kinerjanya, maka indikasinya itu fiktif. Maka itu kami minta aparat penegak hukum baik itu Ditkrimsus Tipikor Polda Kepri atau Pidsus Kejari untuk memeriksa anggaran timsus gubernur tersebut,” kata Cak Ta’in Komari SS.

Menurut Cak Ta’in, BPK RI sudah mengingatkan dan melarang untuk menganggarkan honor timsus Gubernur Kepri, tapi ditemukan di beberapa OPD ada titipan honor timsus melalui alokasi anggaran jasa kantor yang angkanya membengkak hingga Rp. 395.533.928.399,68,- dan di dalamnya sebesar Rp. 12.349.105.315,- adalah untuk honorarium Tim Khusus Gubernur Kepri.

Keberadaan Tim Khusus Gubernur Kepri dibentuk melalui SK Gubernur No. 817 tahun 2022 tentang pengangkatan dan penetapan Tim Khusus untuk pengendalian dan percepatan target pembangunan daerah Provinsi Kepri tahun 2021-2026. “Masa jabatan Gubernur Kepri sendiri dimulai 2021 hingga 2024, mengapa SKnya menyebut pembangunan 2021-2026?” tanyanya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, SK Gubernur Kepri Nomor 817 tahun 2022 itu sendiri tidak memiliki nomenklatur dasar hukum UU maupun PP. Artinya pintar-pintar gubernur sendiri.

“Karena keberadaannya dibentuk tanpa kekuatan hukum, kinerjanya tidak jelas, dan penggunaan anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban – maka itu kami minta aparat penegak hukum langsung memeriksa mereka,” jelas mantan Dosen Unrika Batam itu.

Cak Ta’in menambahkan, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengganggaran untuk honorarium Tim Khusus Gubernur Kepri tersebut, melalui pos-pos anggaran tertentu di sejumlah OPD yang diduga difiktifkan, ” tambahnya.

Cak Ta’in menegaskan, aparat penegak hukum langsung bisa memanggil dan memeriksa kepala-kepala OPD terkait pembayaran honorarium Tim Khusus Gubernur Kepri tersebut. “Kami saat ini sedang koordinasi dalam mengumpulkan data-data yang terkait honorarium Timsus Gubernur Kepri tersebut, setelah selesai akan langsung kita serahkan ke aparat penegak hukum. Kalau di daerah gak berkenan, akan kami bawa langsung ke Kejagung dan Bareskrim Mabes, ” tegas mantan wartawan itu.

Pres rilis/red.