SentralNews, Bengkulu Selatan – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan kedatangan tim dari Dinas PPKBP3A Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, Senin (5/6).
Rombongan Dinas PPKBP3A yang hadir ke DPRD dipimpin oleh Sekretaris, Mardalena, M.M, bersama Kabid dan staf. Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, M.M didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ikhsarudin, S.H, Sekretaris Komisi III, H. Junianto, S.H, serta Anggota Komisi III, Minadi, S.H, dan Haswat.
Komisi III mengikuti dan menyimak secara seksama sosialisasi yang disampaikan Dinas PPKBP3A terkait isi Perbup PUG. Dalam pemaparannya, Dinas PPKBP3A meminta dukungan DPRD supaya Perbup PUG dapat ditingkatkan menjadi Perda.
Komisi III mendukung Perbup PUG ditingkatkan menjadi perda. Salah satu pertimbangannya adalah karena kesetaraan gender memang diperlukan. Kaum wanita perlu diberi ruang untuk lebih banyak berperan dalam pemerintahan dan hal lain ditengah kehidupan bermasyarakat. [adv]