Bengkulu, Sentralnews.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) serahkan 18 Item hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (30/5/2023).
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin Wakil ketua l DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah S.Sos didampingi Wakil ketua ll DPRD Provinsi H Suharto SE MBA dan Sekretaris Daerah Provinsi Sekdaprov Bengkulu Drs Hamka Sabri M.Si.
Ketua Pansus, Dr H Sumardi MM menyampaikan, hasil pembahasan tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu sebanyak 68 pasal yang terdiri dari 18 Item diserahkan ke ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk dibahas tingkat selanjutnya yakni pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kita seluruh anggota pansus kejar tayang membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengundang seluruh SKPD dan hari ini (Senin,red) telah disampaikan ke ketua DPRD untuk dibahas tingkat selanjutnya,” kata Sumardi.
Diungkapkan Sumardi, pembahasan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengalami kesulitan terdapat pada Rumah Sakit Umum M Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa Suprapto.
“Karena ada peraturan baru, maka rumah sakit berbentuk BLUD cukup terkena retribusi dengan dikuatkan peraturan kepala daerah (Peraturan Gubernur),” tambahnya.
Dengan demikian, apabila Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan menjadi Perda maka dapat dijadikan pedoman dalam menyusun APBD di tahun 2024 mendatang.
(Adv)