Mukomuko, Sentealnews.com – Ir. Iman Abraham Surbakti, pada tanggal 22 Mei 2023 melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) ke Polres Mukomuko dan diterima di SPKT Polres Mukomuko didampingi kuasa hukumnya Muslim Chaniago, S.H. M.H.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS yang dilaporkan tersebut terjadi diatas lahan kebun sawit milik pelapor, Ir. Iman Abraham Surbakti sendiri yang berlokasi di Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko yang dibeli dari Ibu Drg. Justin Rehulina Tarigan pada Tanggal 1 bulan April 2023 lalu.
Ir. Iman Abraham Surbakti saat dikonfirmasi awak media ini melalui tim kuasa hukumnya, Rahmat Riadi, S.H, pada Rabu (05/07/2023) membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS tersebut ke pihak penegak hukum Polres Mukomuko.
“Sejauh ini yang bisa saya sampaikan baru pemeriksaan terhadap saksi-saksi saja, untuk hal lainnya kita belum dapat informasi dari pihak polres Mukomuko,” jelas Rahmat Riadi, S.H lewat pesan singkatnya di WhatsApp.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H, S.IK, M.H, saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (05/07/2023) pagi, membenarkan terkait laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian diatas lahan kebun sawit itu ke Polres Mukomuko.
“Ia benar adanya laporan kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS diatas lahan kebun sawit tersebut yang dilaporkan oleh Ir. Ima Abraham Surbakti.
“Rencana, besok akan dilaksanakan gelar perkara untuk kita naikan lidik jadi sidik. Kemudian kita akan melakukan riksa saksi ahli dalam minggu ini.”Terang Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH.
Drg. Justin Rehulina Tarigan, selaku pemilik awal lahan kebun sawit melalui keterangan di dalam rekamannya menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika pada tahun 2000 lalu pihaknya membeli lahan di daerah Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko kemudian ditanami kelapa sawit yang mana penanaman Ini pertama kali diurus oleh Pak Khambali.
Kemudian pada tanggal 13 Juni 2004 Pak Khambali menyerahkan kepengurusan ladang tersebut kepada Eka G Tarigan, yang merupakan sepupu dari Ibu Drg. Justin Rehulina Tarigan.
Kemudian Tanggal 1 Januari 2006, Eka menyerahkan pengurusan ladang ini kepada purba dengan cara purba harus melaporkan segala pembukuan kepada Drg. Justin Rehulina Tarigan.
Kemudian, Drg. Justin Rehulina Tarigan ada menerima laporan pembukuan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019. Namun setelah itu, Purba yang dipercaya untuk mengelola kebun tersebut tidak pernah lagi memberikan laporan kepada Drg. Justin Rehulina Tarigan.
Namun, Purba mengirimkan hasil panen sawit kepada Justin Rehulina Tarigan 10 juta Rupiah per bulannya dari hasil panen diatas ladang seluas 30 hektar tersebut. Merasa setoran tersebut terlalu sedikit, kemudian sejak tahun 2021, Drg. Justin Rehulina Tarigan meminta supaya setoran itu dinaikkan mengingat harga sawit juga sudah semakin membaik.
Tetapi Purba sampai sekarang tidak memenuhi permintaan Drg. Justin Rehulina Tarigan.
Justin Rehulina Tarigan akhirnya merencanakan untuk menjual ladangnya dan kemudian dibeli oleh Pak Ir. Iman Abraham Surbakti.
Ladang sudah dijual ke Bapak Iman Abraham Surbakti tapi masih tetap dipanen dan dikuasai oleh Purba.” Demikian keterangan Drg. Justin Rehulina Tarigan dalam rekamannya. Ditegaskan kembali oleh pemilik ladang pertama Drg. Justin Rehulina Tarigan bahwa keberadaan Purba hanya sebatas pekerja yang mengurus lagang kami, bukan sebagai pemilik.