Batam, Sentralnews.com – Tokoh Masyarakat Batam, Susanto Siregar meminta Kapolresta Barelang untuk serius menindaklanjuti Laporan (LP) yang dibuat oleh oknum anggota DPRD Batam Inisial AT.
Laporan polisi nomor : LP-B/118/X/2021/SPKT/POLDA KEPRI, tanggal (02/10/2021). Dan kronologis kejadian pada hari Jumat, (01/10/2021) sekira pukul 20.30 Wib di Mayumi Kopi Tiam, Komplek Grand Niaga Mas Batam Center.
Menurut Susanto berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke – 3 pada tanggal (04/07/2023) menyebutkan bahwa proses gelar perkara yang telah dilaporkan AT, bahwa terlapor inisial CP dapat ditetapkan sebagai tersangka. Atas kelambanan proses hukum hampir dua tahun, seolah pihak Kepolisian tidak memiliki kemampuan untuk menangkap terlapor CP.
Parahnya lagi, terlapor CP semakin bebas melakukan provokasi dan pengancaman kepada AT melalui media sosial. Bahkan CP juga diketahui pernah mendatangi rumah oknum anggota DPRD Batam tersebut dengan mengancam akan membuat keributan ke kantor DPRD Batam.
“Apakah hal ini, yang di inginkan pihak pihak terkait atau orang – orang yang sedang menangguk di air keruh,” ujar Susanto, senada bertanya.
“Sebagai bentuk protes kita dalam Laporan polisi nomor : LP-B/109/IX/2021/SPKT/POLDA KEPRI, tanggal (13/09/2021) tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan dengan sarana media elektronik, tim PH AT juga telah melayangkan Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri pada tanggal (17/05/2023).” Sebutnya lagi.
Masih kata Susanto, dengan adanya Laporan Aduan tersebut, dan tim PH AT menganggap penanganan terhadap perkara itu terkesan sangat lamban yaitu lebih dari satu tahun, Susanto pun mengakwatirkan keamanan AT dan meminta pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas guna mengamankan CP serta membawa kasus ini ke jalur hukum yang tepat.
“Kasus anggota DPRD Batam AT dan CP ini pun telah menimbulkan kontroversi dan perhatian publik yang tinggi.”
“Masyarakat berharap agar pihak berwenang presisi dalam menangani kasus ini secara adil dan transparan, sehingga kedepan masyarakat bisa mempercayai penegakan hukum itu sepenuhnya.” Pungkasnya.
Editor red.
Liputan tim.