Batam, Sentralnews.com – Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Batam Kelas IA dengan nomor Penetapan 62/Pdt.Eks/2022/PN Batam atas permohonan eksekusi perkara tingkat pertama : 11/Pdt.G/2016/PN.Btm, tingkat Dua : 234/PDT.G/2017/PT BPR juncto Nomor 170/PDT.G/2016/PN Btm, dan tingkat 1 Kasasi : 224 K/Pdt/2020 disinyalir mandul. Pasalnya, dua petugas Panitera Pengadilan Negeri Batam yakni Basia Ginting dan Hilmar Agusti yang membantu kuasa hukum ahliwaris Debitur (almarhum Renjana Surjadi Ginting) yakni Yohanes Nam Agus Yanto melakukan eksekusi tersebut tidak bisa berbuat apa-apa atas alasan yang diberikan manajemen BPR Barelang Mandiri. (8/8/2023) lalu.
Pantauan dilapangan, Rendy Ginting yang merupakan salah satu ahliwaris almarhum debitur BPR Barelang Mandiri hanya terdiam saja usai keluar dari gedung BPR Barelang Mandiri.
“Pihak Bank tidak bersedia memberikan, dan katanya sedang melakukan upaya perlawanan hukum,” ujar Rendy.
Ia pun mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum akan menyurati kembali Pengadilan Negeri Batam atas penolakan pengembalian dua sertifikat rumah milik almarhum orangtuanya itu.
“Kami akan berunding dulu dikantor kuasa hukum kami,” sebutnya.
Sebelumnya diwaktu bersamaan, oknum Hrd BPR Barelang Mandiri yang menerima kedatangan awak media ini di ruang tunggu gedung BPR Barelang Mandiri membenarkan adanya tamu dari pihak pengadilan Negeri Batam guna melakukan eksekusi.
“Iya benar ada eksekusi, tapi ini tertutup pak. Dan mohon maaf statepmen kita juga kemungkinan tertutup,” ungkapnya, saat menyambangi awak media ini.
Hingga berita ini diunggah, Humas Pengadilan Negeri Batam belum memberikan respon atau statepmen terkait penolakan eksekusi sertifikat dimaksud.
Editor red.
Liputan tim.