Bengkulu, Sentralnews.com – Komisi II Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan studi tiru ke DPMPTSP Provinsi Jambi terkait Perda perizinan berinvestasi, (16/11/2023).
Usin Sembiring mengatakan, Provinsi Jambi telah memiliki perda nomor 3 tahun 2023 tentang pemberian insentif dan kemudahan dalam investasi.
“Banyak hal yang kami pertanyakan terkait Perda dan kondisi jambi yang hampir sama dengan Provinsi Bengkulu, terutama apa yang didapat Provinsi jambi dan rakyatnya selain macetnya dan rusaknya jalanan jambi dan debu buat masyarakat,” kata Usin.
Disampaikan Usin, dibandingkan Dana Bagi Hasil (DBH) Batubara hanya 80 Miliar pada Tahun 2023 tidak memenuhi anggaran perbaikan jalan dan kerugian lainnya.
“Meskipun dana inpres untuk perbaikan jalan di beberapa ruas jalan rusak di Provinsi Bengkulu tidak sebanding dengan kerusakan jalan.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Provinsi serta Balai Jalan Nasional tidak pernah menertibkan dan melakukan penegakan perda angkutan jalan.
“Alhasil, jalan ruas Lubuk Linggau – Bengkulu semakin hancur dan kemacetan juga terjadi,” ujar dia.
Pembahasan kami kata Usin, juga pada substansi pengaturan sebagai amanah peraturan pusat dan proses OSS dan sinergitas dengan OPD Teknis.
(Adv)