Bengkulu, Sentralnews.com – Proyek pembangunan drainase senilai Rp1,2 miliar di Desa Keban Agung – Suka Nanti, Kabupaten Kaur, mengalami kendala tidak sesuai spesifikasi dan terlambat dalam penyelesaiannya.
Kasi Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Abu Bakar Sidik, mengatakan ditemukannya kendala dalam pembangunan drainase yakni lambatnya waktu penyelesaian, dan masyarakat juga mengadukan adanya ketidaksesuaian spek sehingga air yang harusnya lancar justru mengalir ke rumah warga sekitar.
Pihak Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dengan tegas mendesak kontraktor, CV Nagita Jaya, untuk segera mempercepat progres pengerjaan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihaknya komitmen untuk aktif mengawasi setiap tahapan proyek dan menjamin kelanjutan pembangunan hingga awal tahun depan.
Untuk memastikan peningkatan kualitas infrastruktur, tambahan 300 meter proyek ini direncanakan, dengan harapan kontraktor dapat segera menyelesaikannya sebagai bentuk dukungan penuh dari pemerintah.
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, menyoroti seriusnya kendala yang dihadapi proyek ini dan mendesak Dinas PUPR untuk mempertimbangkan opsi blacklist terhadap kontraktor jika pekerjaan tidak segera terselesaikan. Keterlibatan aktif dari lembaga legislatif ini menjadi penekanan untuk memastikan tanggung jawab dan integritas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur vital bagi masyarakat setempat.