Asuransi Jiwa BTN Syariah Diragukan, 7 Tahun Klaim Kematian Nasabah Tak Selesai

Dok: Istimewa/net

Batam, Sentralnews.com – Dengan asuransi jiwa, kewajiban melunasi cicilan KPR akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi, seperti namanya, asuransi tersebut akan menutupi sisa utang nasabah yang meninggal, dengan nilai tanggungan sebesar sisa utang.

Manfaatnya tidak hanya melindungi ahli waris dari beban finansial terkait utang cicilan KPR, tetapi juga memastikan kelancaran proses pembayaran KPR ke bank dimaksud.

Namun berbeda dengan apa yang dialami Samangun, salah satu ahli waris debitur BTN Syariah yang sudah 7 tahun mengajukan klaim kematian namun tak kunjung selesai. Almarhumah bernama nama Ida Royali merupakan debitur bank BTN Syariah atas KPR rumah yang diambilnya di Perumnas Tanjung Piayu tahun 2012.

Parahnya lagi, pengajuan klaim kematian itu harus diajukan kembali setelah Samangun (suami Almarhumah) yang jauh-jauh datang dari Pulau Jawa ke Batam demi mempertanyakan proses klaim kematian tersebut yang tak kunjung selesai atau sertifikat rumah belum dikembalikan oleh BTN Syariah.

“Saya diminta lagi untuk menyiapkan berkas klaim itu, sementara tahun 2017 lalu, saya sudah kasih ke petugas BTN Syariah pak. Jadi sudah 2 kali saya mengajukan klaim kematian istri saya, tapi sampai sekarang belum juga selesai,” ujar Samangun, dengan nada kejawaannya.

Samangun juga mengku sudah banyak menghabiskan uang, waktu, tenaga dan pikiran atas kasus klaim kematian istrinya tersebut. Pasalnya, sejak istrinya meninggal dunia tahun 2017 lalu, dirinya pun harus menelan pil pahit yang mana tak mendapat pekerjaan di kota Batam dan harus memilih pulang kampung halaman.

“Saya banyak habis pak, dari pulau Jawa datang ke Batam. Dan saat ini saya tidak punya uang lagi mau pulang ke pulau Jawa.” Katanya.

Dirinya pun menegaskan, jika dalam waktu dekat ini pihak Bank BTN Syariah tidak mengembalikan sertifikat rumah tersebut, maka dirinya akan mengadu ke pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan.

“Saya akan buat pengaduan ke pihak berwajib, ada dugaan pihak Bank BTN Syariah tidak memiliki asuransi sebelumnya, karena ada keterangan dari pihak petugas asuransi Bina Sentra yang janggal menurut saya.” tuturnya.

Rustam salah satu petugas asuransi Bina Sentra Purna mengakui bahwa klaim kematian atas almarhumah istri Samangun seharusnya pihak BTN Syariah sendiri yang menyelesaikannya, bukan asuransi Bina Sentra Purna.

“2017 – november 2023 klaim tersebut bukan kami tangani tapi btn syariah langsung dan desember 2023 baru kami terima pengalihan klaimnya untuk kami proses dan saat ini klaim tersebut sudah saya kirim ke pusat untuk diteruskan ke bagian asuransi terima kasih,” ujar Rustam melalui pesan WhatsApp membalas konfirmsi awak media ini, Jumat, (2/2/2024).

Sementara itu, Adli pegawai bank BTN Syariah yang hingga berita ini diunggah samasekali tidak mau merespon konfirmasi awak media ini.

Editor red.
Liputan Don.