Bengkulu, Sentralnews.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, mendukung imbauan Gubernur Rohidin Mersyah untuk tidak merekrut honorer pada tahun 2024. Imbauan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Gubernur Rohidin menegaskan bahwa OPD di Pemerintah Provinsi Bengkulu harus mengikuti kebijakan tersebut, yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN selain Pegawai ASN. Dia meminta kepada OPD untuk tidak melakukan penerimaan, penggantian, atau pemecatan pegawai honorer.
Bagi honorer yang sudah teralokasi, proses penggajiannya akan segera dilakukan mulai bulan Februari. Dukungan dari Ihsan Fajri dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya diharapkan dapat menciptakan keteraturan dalam administrasi pegawai dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan secara efektif dan efisien.