Batam, Sentralnews.com – Samangun akhirnya mendapatkan sertifikat rumah yang selama 7 tahun ditunggunya tidak ada kepastian dari BTN Syariah atau pun asuransi kematian. Disinyalir kuat, pemberian sertifikat rumah itu karena Samangun yang didukung perangkat RT nya berani berbicara ke media online dan menyurati pihak-pihak terkait seperti Kapolri, Kapolda Kepri, Gubernur BI, hingga OJK Kepri.
“Alhamdulillah hirabbil ‘alamin, tadi sertifikat rumah saya sudah dikembalikan BTN Syariah pak, saya sangat senang,” ujar Samangun, (6/3/2024) lalu, dirumah ketua RT 11, RW 03, Baloi Center, sembari memperlihatkan sertifikat rumah ditangannya.
Tidak lupa Samangun juga mengucapkan terimakasih kepada warga dan juga ketua RT 11 yakni Ucok Lagut Nasution yang selama ini memberikan dukungan bagi dirinya baik secara materil dan in materil. Pasalnya, Samangun yang sudah 7 tahun menunggu proses pengembalian sertifikat rumahnya tersebut harus melakukan konfirmasi langsung dan datang dari pulau Jawa ke Batam cukup menguras kantong pribadinya.
“Kalau tidak ada pak Ucok, saya ngak tau lagi mau bilang apa. Saya sudah beberapa kali kehabisan uang, dan pak Ucok yang membantu, bahkan belakangan ini, saya tidak ada uang untuk kembali ke pulau Jawa, terpaksa saya harus bekerja kuli butuh cuci piring di sekitaran Nagoya untuk mendapatkan sertifikat ini pak, sebutnya.
Dihari yang sama, Ucok Lagut Nasution selaku ketua RT 11, RW 03 Baloi Center sangat menyayangkan sikap dari BTN Syariah, yang mana selama 7 tahun menahan sertifikat rumah Samangun. Dan setelah viral di media online baru mendapat respon dan mengembalikannya.
“Kami ini memang orang kecil, tapi janganlah setelah viral baru direspon, kasihan warga kecil, kemana mau mengadu.” Sebut Ucok,
Ia pun berharap agar apa yang dialami Samangun tidak terjadi lagi pada konsumen lainnya. Sebab, bila asuransi kematian yang telah dibayarkan konsumen tidak langsung di proses, hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
“Harapan saya, jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Samangun ini, karena ini sangat merugikan bagi konsumen. Dan kepada pihak terkait, saya minta tolong agar ditelesuri kasus ini, soalnya ada aneh dalam kasus asuransi kematian di Bank BTN Syariah ini.” tutur Ucok, senada memberi pesan kepada penegak hukum.
Untuk diketahui, setelah Samangun mengirimkan surat ke Kapada Kapolri, Kapolda Kepri, Gubernur BI, OJK Kepri pada tanggal 21 Februari 2024 lalu, serta langsung di expose ke media online, beberapa hari kemudian (26/2/2024) pihak OJK Kepri langsung merespon dan mencatat laporan tersebut dengan nomor pengaduan P240201877.
Dan pada tanggal 29 Februari 2024, Samangun juga mendapat pesan dari Rustam pegawai Asuransi Binasentra Purna yang menyebut “Selamat pagi
Yg dapat kami informasikan bahwa untuk klaim an IDA ROYANI telah dibayarkan oleh pihak asuransi untuk proses selanjutnya akan dilakukan oleh petugas btn syariah. Terima kasih.
Kemudian di hari yang sama, Adli selaku pegawai BTN Syariah juga menghubungi Samangun, dan mengatakan akan ada yang menghubungi pejabat terkait dari pihak Bank untuk pengembalian sertifikat rumah tersebut.
Hingga berita ini diunggah, pihak asuransi dan pihak BTN Syariah belum dikonfirmasi.
Editor red.
Liputan Don.