Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Pengadilan Negeri Sei Rampah menjalankan konstatering terhadap perkara perdata di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (7/5/2024).
Konstatering dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Tengku Nurhayati sebagai pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame sebagai termohon, bersama dengan kuasa hukum masing-masing.
Saat PN Sei Rampah membacakan konstatering dan mencocokan lahan seluas 64 hektar yang dimenangkan oleh Tengku Nurhayati sebagai pemohon, terjadi keributan antara pendukung keduanya yang berujung pada bentrokan fisik.
Akibat keributan tersebut, PN Sei Rampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan. Kedua pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan untuk mediasi, namun gagal menemukan solusi.
Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut, sementara pihak termohon, yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh, akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.
Kapolres Sergai, melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, membenarkan terjadinya kericuhan saat pelaksanaan konstatering di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Masyarakat melaporkan peristiwa penganiayaan ke SPKT Polres Sergai, dan kasusnya sedang dalam proses penyelidikan.