Bengkulu, Sentralnews.com – Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu memberikan pendapat akhir terhadap empat Raperda yang diajukan oleh Bapemperda (Badan Pembentuk Perda) DPRD Provinsi Bengkulu, yaitu Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA), Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Usaha.
Tujuh fraksi sepakat untuk meningkatkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda, sementara dua raperda lainnya diminta untuk dikaji lebih lanjut.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan telah kita sahkan. Sementara dua raperda lainnya akan dibahas kembali oleh Pansus (Panitia Khusus),” ujar Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, sembari menambahkan bahwa pembahasan dua raperda tersebut akan dilakukan secepatnya.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, mengucapkan terima kasih atas pengesahan dua Raperda yang nantinya akan digunakan dalam penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menyampaikan kedua Perda tersebut ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Sesuai tahapan dan mekanismenya, dua raperda yang sudah disahkan akan segera disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register, dan selanjutnya akan menjadi peraturan daerah Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Dua raperda yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut adalah Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Usaha. Gubernur Rohidin juga meminta agar stakeholder terkait segera melakukan pembahasan dan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Bengkulu.
“Saya ingin segera berkoordinasi dengan DPRD sehingga tindak lanjutnya bisa dilakukan secara produktif,” tutupnya.(Adv)